Logo
>

Mendag Terbitkan Aturan Soal BMTP, Ekonom: Tekan Barang Impor

Ditulis oleh Dian Finka
Mendag Terbitkan Aturan Soal BMTP, Ekonom: Tekan Barang Impor

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) terkait pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

    Peraturan (beleid) ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diumumkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

    Merespon hal tersebut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, langkah Mendag mengapresiasi langkah ini yang sedang menghadapi tantangan berat akibat masuknya barang-barang impor, khususnya dari China, yang dijual dengan harga sangat murah.

    “Pertama, kita apresiasi keluarnya beleid ini yang melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Produk impor terutama untuk barang tertentu memang saat ini cukup meresahkan industri dalam negeri,” jelas Nailul kepada Kabar Bursa, Senin, 12 Agustus 2024.

    Adapun salah satu produk yang paling merasakan dampak adalah industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Banyak pabrik TPT yang terpaksa gulung tikar karena ketatnya persaingan dengan produk impor yang memicu penurunan tajam dalam permintaan produk domestik.

    Fenomena ini tidak hanya berdampak pada sektor TPT, tetapi juga mengancam berbagai industri lainnya di tanah air.

    “Industri TPT misalnya yang akhirnya harus bersaing dengan produk impor dari China dengan harga yang sangat murah. Akibatnya banyak pabrik TPT yang gulung tikar,” ujarnya.

    Adapun, menurut data terbaru, Penilaian Manufaktur Indonesia (PMI) menunjukkan penurunan signifikan, yang dapat menyebabkan tingkat utilisasi pabrik berada di bawah 60 persen. Situasi ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi dengan menurunnya produksi dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak sektor industri.

    Salah satu faktor utama dari permasalahan ini adalah banyaknya pedagang yang lebih memilih untuk menjual barang impor dibandingkan produk lokal. Hal ini menciptakan tekanan berat bagi pelaku industri dalam negeri yang berjuang untuk bertahan di tengah ketatnya persaingan.

    “Begitu juga dengan industri-industri dalam negeri lainnya yang bisa kolaps juga. Saat ini PMI Indonesia turun, dan akan menyebabkan tingkat utilitasi pabrik berada di bawah 60 persen,” kata Nailul.

    “Banyak produksi yang turun dan PHK bermunculan. Salah satu faktornya ya banyaknya pedagang barang impor tadi,” sambungnya.

    Kebijakan Pengaturan Impor

    Terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, berbicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih banyak diprotes oleh sejumlah industri.

    Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan Permendag 8/2024 ini dimaksudkan untuk mempermudah industri untuk melakukan impor barang dari luar negeri.

    “Permendag 8/2024 ini maksudnya untuk mempermudah efisiensi, praktek, dan simplifikasi,” jelas Jerry.

    Jerry kemudian memberikan contoh terkait tertahannya banyak kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ia menyebut kejadian ini disebabkan oleh perizinan.

    “Kenapa terjadi penumpukan kontainer? Karena terkendala oleh proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” jelasnya.

    Meskipun Permendag 8/2024 telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan proses impor barang dari luar negeri, Jerry mengakui bahwa masih ada beberapa produk yang memerlukan proses persetujuan yang lebih mendalam sebelum dapat diizinkan untuk masuk ke dalam pasar domestik.

    Regulasi Impor

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa rencana pengetatan regulasi impor adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

    Pihaknya menyambut baik respons Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan untuk kembali memberlakukan pengetatan impor khususnya produk TPT, yang sebelumnya direlaksasi dalam Permendag 8/2024.

    “Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

    Ia menekankan bahwa rencana tersebut harus dikawal dan direalisasikan dengan baik oleh lembaga terkait, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor yang masuk ke pasar domestik bisa dirasakan kembali oleh pelaku industri.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap produk impor TPT ilegal yang dinilainya sudah berlangsung selama beberapa tahun, serta menegakkan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.

    “Perlu ada penegakan hukum karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini terus dibiarkan hingga semakin merajalela. Sebaiknya dilakukan penyelidikan, dan mereka yang terbukti terlibat harus segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.

    Berikut adalah data PHK di industri tekstil Indonesia di tahun 2024:

    Jumlah Korban PHK:

    • Total: Sekitar 13.800 orang pekerja tekstil telah mengalami PHK sejak awal tahun 2024.

      • 11.000 orang di antaranya terkena PHK karena perusahaan berskala besar tutup.
      • 2.800 orang di antaranya terkena PHK karena efisiensi perusahaan.

    • Daerah:

      • Jawa Barat: 700 orang di PT Alenatex
      • Jawa Tengah:

        • 500 orang di PT Kusumahadi Santosa
        • 400 orang di PT Bitratex
        • Sekitar 1.000 orang di PT Pulomas
        • 2.000 orang di PT Sinar Pantja Djaja Semarang

      • Jawa Timur: Ratusan pekerja di Sleman (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.