Logo
>

Mengukur Untung Buntung Permanaker Ojek Online

Ditulis oleh Yunila Wati
Mengukur Untung Buntung Permanaker Ojek Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Tuntutan driver ojek online (ojol) untuk diakui sebagai karyawan tetap, bukan sekadar mitra, mencerminkan fenomena global yang muncul seiring dengan perkembangan ekonomi platform digital.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah membentuk regulasi yang akan mengakui status pekerja ojol. Namun, penerapannya masih menunggu menteri baru yang akan menjabat di kabinet mendatang.

    Ini menunjukkan bahwa perubahan status ini bukan sekadar wacana, tetapi ada landasan hukum yang sedang disiapkan. Peluang regulasi ini diterapkan cukup besar, tergantung pada kebijakan menteri baru.

    Permintaan pengakuan status pekerja ojek online ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Fenomena global menunjukkan adanya tren bahwa pekerja di platform digital diakui sebagai pekerja resmi. Ini memberikan tekanan internasional untuk Indonesia mengikuti langkah serupa. Dengan tren ini, peluang para driver ojol mendapatkan status karyawan semakin terbuka lebar.

    Pemerintah melalui Kemenaker menekankan bahwa perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Jika driver ojol tetap dianggap sebagai mitra, hal ini akan sulit diimplementasikan secara efektif.

    Oleh karena itu, status sebagai karyawan akan memungkinkan perusahaan untuk lebih bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan para driver, sesuai dengan standar K3. Ini meningkatkan peluang transformasi status dari mitra menjadi karyawan.

    Dari hasil konsultasi publik yang dilakukan di Tebet, driver ojol sangat antusias menunggu kehadiran peraturan yang nantinya akan menjamin status mereka. Dukungan ini menunjukkan adanya konsensus dari pihak driver, yang merupakan faktor penting dalam proses transisi ini. Jika tuntutan ini terus didorong oleh serikat pekerja atau kelompok-kelompok aktivis buruh, kemungkinan regulasi ini akan diterapkan menjadi lebih besar.

    Kemenaker menegaskan bahwa pekerja ojol harus diakui dan diberikan kondisi kerja yang layak, termasuk waktu kerja dan istirahat yang wajar, serta upah sesuai dengan standar. Saat ini, status mereka sebagai mitra tidak mengakomodasi perlindungan seperti ini. Agar perlindungan tersebut dapat diterapkan, status karyawan tetap diperlukan. Ini memberikan dorongan bagi perubahan status menjadi lebih formal.

    Tantangan:

    • Penerapan Regulasi Meskipun regulasi sudah siap, penerapannya masih sangat bergantung pada prioritas pemerintah baru. Jika menteri baru lebih mendukung ekonomi gig atau kemitraan fleksibel, implementasi peraturan ini bisa tertunda.
    • Resistensi dari Platform Teknologi Perusahaan teknologi yang mempekerjakan driver ojol mungkin akan menghadapi tekanan finansial dan operasional jika harus memperlakukan driver sebagai karyawan. Mereka mungkin melobi agar status mitra tetap dipertahankan, sehingga proses perubahan bisa menghadapi tantangan.

    Peluang bagi driver ojol untuk diakui sebagai karyawan tetap cukup besar, terutama dengan regulasi yang sudah disiapkan dan tren global yang mendukung pengakuan pekerja platform digital. Namun, penerapannya akan sangat tergantung pada dukungan dari pemerintah baru serta kesediaan perusahaan teknologi untuk mematuhi aturan tersebut.

    Lantas, bagaimana dengan sejumlah emiten yang nantinya akan terdampak peraturan itu?

    Berdasarkan data dan situasi mengenai perubahan status driver ojol dari mitra menjadi karyawan tetap, beberapa emiten yang akan terdampak dapat dikategorikan sebagai berikut:

    1. Perusahaan Ojek Online (Platform Digital)

    Perusahaan yang mengoperasikan layanan ojek online adalah yang paling langsung terdampak. Jika driver ojol diakui sebagai karyawan, emiten yang beroperasi di sektor ini akan menghadapi perubahan signifikan dalam hal biaya operasional dan kepatuhan regulasi.

    • PT Gojek Indonesia Tbk (jika terdaftar di bursa saham)
    • PT Grab Holdings (meski tidak terdaftar di bursa saham Indonesia, namun beroperasi di Indonesia)

    Perubahan status menjadi karyawan dapat meningkatkan beban biaya terkait tunjangan, asuransi, dan hak-hak karyawan lainnya. Hal ini bisa mempengaruhi margin keuntungan dan biaya operasional mereka.

    1. Perusahaan Teknologi dan E-Commerce

    Perusahaan teknologi yang berinvestasi atau memiliki bagian dari sektor transportasi berbasis aplikasi akan terpengaruh, terutama jika mereka memiliki model bisnis yang serupa dengan ojek online.

    • PT Bukalapak.com Tbk (terdampak jika terlibat dalam sektor logistik berbasis aplikasi)
    • PT Tokopedia (jika beroperasi di sektor pengiriman dan memiliki hubungan dengan layanan ojek online)

    1. Perusahaan Asuransi dan Jasa Keuangan

    Perubahan status pekerja akan mempengaruhi bagaimana perusahaan asuransi menilai dan menyusun produk mereka untuk pekerja, yang sekarang menjadi karyawan. Asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi driver ojol bisa menjadi lebih terintegrasi dalam paket karyawan.

    • PT Astra Aviva Life Tbk (perusahaan asuransi yang mungkin perlu menyesuaikan produk mereka)
    • PT BNI Life Insurance Tbk (akan terpengaruh jika mereka menyediakan asuransi untuk tenaga kerja)

    1. Perusahaan yang Terlibat dalam Logistik dan Transportasi

    Perusahaan lain yang beroperasi di sektor logistik dan transportasi, baik langsung maupun melalui afiliasi, mungkin akan terpengaruh oleh perubahan kebijakan ini.

    • PT JNE Express Tbk (jika ada keterlibatan dalam pengiriman yang melibatkan driver ojol)
    • PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (TIKI) (sektor pengiriman dan logistik)

    1. Perusahaan yang Menyediakan Teknologi dan Infrastruktur untuk Platform Digital

    Perusahaan yang menyediakan teknologi dan infrastruktur untuk platform digital juga dapat terpengaruh jika perubahan status pekerja memerlukan pembaruan atau penyesuaian teknologi dan sistem mereka.

    • PT Telkom Indonesia Tbk (penyedia infrastruktur telekomunikasi yang mendukung platform digital)
    • PT Indosat Tbk (penyedia layanan telekomunikasi yang dapat terpengaruh)

    Potensi Dampak pada Emiten:

    1. Biaya Operasional: Akan meningkat seiring dengan kewajiban tambahan seperti asuransi kesehatan, tunjangan, dan hak-hak karyawan. Ini dapat mempengaruhi margin laba dan kebutuhan modal kerja.
    2. Kepatuhan Regulasi: Perusahaan akan membutuhkan investasi dalam sistem untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru, yang dapat mempengaruhi profitabilitas jangka pendek.
    3. Penyesuaian Model Bisnis: Platform digital mungkin perlu menyesuaikan model bisnis mereka, yang dapat mencakup perubahan harga, model komisi, dan struktur insentif.
    4. Hubungan Pekerja: Akan ada perubahan dalam hubungan pekerja yang dapat mempengaruhi manajemen dan operasi sehari-hari.

    Emiten yang terlibat langsung dalam sektor ojek online, teknologi, e-commerce, dan asuransi kemungkinan besar akan mengalami dampak signifikan dari perubahan status driver ojol menjadi karyawan tetap. Perubahan ini akan mempengaruhi biaya operasional, kepatuhan regulasi, dan model bisnis mereka.(*)

     

    Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kabarbursa.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79