KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap proses pembangunan landasan pacu (runway) bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini telah mencapai 1.975 meter dan diperkirakan rampung hingga 2.200 meter.
"Pembangunan runway per hari ini telah mencapai 1.975 meter. Ini masih sesuai target kita. Dalam waktu dekat ini akan rampung hingga 2.200 meter," jelas Menhub.
Pada akhir Agustus lalu, Budi mengatakan runway baru memiliki panjang 1.025 meter. Pembangunan terus berlangsung dengan cepat meskipun kondisi cuaca sering kali hujan dan gerimis.
Selain runway, beberapa perkembangan signifikan telah terjadi di kawasan bandara. Terminal VVIP, misalnya, telah mencapai 90,16 persen penyelesaian, meningkat dari 82,6 persen bulan lalu. Sementara itu, terminal VIP telah selesai 77,06 persen.
Adapun untuk fasilitas penunjang, tower ATC telah terbangun 53,71 persen, gedung administrasi dan operasional mencapai 61,03 persen, dan Gedung PKP-PK telah rampung 68,71 persen.
"Hingga saat ini pembangunannya berjalan baik. Kendala masih pada kondisi cuaca yang tidak menentu dan agak melambatkan pekerjaan. Tapi, semua masih on track," kata Menhub.
Untuk jalan akses bandara, pembangunan saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Jalan akses utama telah selesai 98,53 persen, jalan perimeter barat mencapai 66,96 persen, dan jalan perimeter timur sudah rampung 50,44 persen. Jalan-jalan ini akan mendukung akses dari dan menuju bandara.
Secara keseluruhan, progres pembangunan bandara telah mencapai 74,79 persen dengan waktu pengerjaan selama 273 hari. Menteri Perhubungan optimis bahwa bandara akan selesai sesuai target, yakni pada 31 Desember 2024.
Transformasi Penerbangan
Sebelumnya diberitakan, Budi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi untuk mendukung keberlanjutan di sektor penerbangan, dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.
“Kami di Kementerian Perhubungan berencana untuk memperkuat regulasi terkait keberlanjutan penerbangan, guna memastikan bahwa industri ini tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan,” kata Budi.
Budi menekankan pentingnya perhatian berkelanjutan terhadap industri penerbangan, yang dianggapnya sebagai salah satu sektor utama penyumbang emisi gas rumah kaca.
“Oleh karena itu, kita harus mulai beralih dari bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Implementasi konsep 'green aviation' dan pengembangan 'smart airport' adalah langkah-langkah konkret yang harus kita dorong ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhub juga menekankan pentingnya strategi kolaborasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor penerbangan, untuk membangun industri penerbangan masa depan yang kompetitif.
Lanjutnya, Budi menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mendorong transformasi digital di sektor penerbangan dengan meluncurkan berbagai program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan kapabilitas para ahli di industri ini.
“Dengan jumlah penduduk usia produktif yang tinggi, kita memiliki bonus demografi yang dapat menjadi kekuatan utama dalam membangun industri penerbangan yang tangguh dan kompetitif. Kunci untuk mencapai keberhasilan ini adalah dengan meningkatkan kualitas SDM kita melalui upskilling dan literasi digital,” ungkap Budi.
Perketat Regulasi Penerbangan
Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo, menanggapi bahwa regulasi yang baru diterapkan termasuk upaya untuk mengurangi beban anggaran pemerintah, terutama di sektor bandara yang sebagian besar masih bergantung pada dana APBN.
“Regulasi baru ini mungkin bertujuan untuk mereformasi sistem pembiayaan bandara, sehingga pengembangan transportasi udara, baik dari segi maskapai maupun infrastruktur, bisa lebih berkelanjutan dan tidak terganggu oleh kondisi seperti pandemi atau ekonomi yang tidak stabil,” jelas Aris kepada Kabar Bursa, Senin, 9 September 2024.
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi konsumen dan pengguna jasa angkutan udara. Salah satu potensi perubahan adalah peningkatan persaingan di pasar. Saat ini, beberapa maskapai memiliki pangsa pasar yang dominan, yang dapat mempengaruhi tarif dan layanan.
“Karena kita tahu sekarang bandar udara kita banyak, sebagian masih mendapatkan pasokan dari APBN kan, jadi dia mungkin dengan adanya peraturan yang baru bisa mengarah pada reformasi untuk sistem pembiayaannya,” ujar Aris.
Dengan pengaturan yang lebih ketat mengenai pangsa pasar, seperti mengurangi batas maksimum penguasaan pasar oleh satu maskapai, diharapkan akan muncul maskapai lain yang lebih kompetitif, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen melalui harga dan layanan yang lebih baik.
Di sisi lain, regulasi baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan konektivitas udara. Dengan skema pembiayaan yang lebih efisien, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang lebih besar untuk mengembangkan bandara-bandara yang sebelumnya kurang terhubung. Ini akan memperluas jaringan penerbangan ke daerah-daerah yang selama ini belum terhubung dengan baik.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi di sektor ini, baik di kalangan maskapai penerbangan maupun operator bandara.
“Kompetisi yang lebih ketat antara pelaku industri akan mendorong mereka untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.