Logo
>

Menkeu: Penerimaan Pajak Tahun 2024 Sulit Mencapai Target

Ditulis oleh KabarBursa.com
Menkeu: Penerimaan Pajak Tahun 2024 Sulit Mencapai Target

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi pendapatan negara dari pajak tidak mencapai target hingga akhir 2024. Ini mengakhiri tren setoran pajak yang melampaui target selama tiga tahun berturut-turut.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa hingga akhir tahun ini, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun, atau sekitar 96,6 persen dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun.

    “Outlook pendapatan negara dari sisi pajak akan mencapai 96,6 persen dari APBN 2024,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

    Meskipun tidak mencapai target, angka proyeksi setoran pajak ini masih menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa angka proyeksi penerimaan pajak tumbuh tipis sebesar 2,9 persen dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp1.867,9 triliun.

    “Ini artinya, perekonomian nasional kita relatif terjaga meskipun tekanan dari beberapa komoditas masih sangat besar," tambahnya.

    Sampai dengan paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp893,8 triliun, yang hanya setara dengan 44,9 persen dari target yang ditetapkan, dan mengalami penurunan sebesar 7 persen dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan bahwa koreksi ini salah satunya disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak berbasis komoditas, yang tercermin dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan yang merosot sebesar 34,5 persen secara tahunan. "Artinya, perusahaan masih menguntungkan tetapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat dalam," jelasnya.

    Dengan perkembangan tersebut, Sri Mulyani optimis dapat menghimpun setoran pajak sebesar Rp1.028,1 triliun pada sisa enam bulan tahun 2024. Angka ini diperkirakan tumbuh sebesar 14,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Dalam menghadapi tantangan ini, Kementerian Keuangan akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dan mengurangi potensi kebocoran.

    Selain itu, reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap penerimaan pajak negara.

    Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperluas basis pajak dengan menggali potensi pajak dari sektor-sektor yang belum teroptimalkan, termasuk sektor digital dan ekonomi kreatif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan terhadap penerimaan pajak dan mendukung keberlanjutan fiskal negara.

    Secara keseluruhan, meskipun target penerimaan pajak tidak tercapai, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan fiskal yang bijaksana dan berkelanjutan.

    Pajak Family Office

    Pemerintah berencana menghadirkan skema Wealth Management Consulting (WMC) atau family office di Indonesia. Adapun skema tersebut, memungkinkan orang kaya raya untuk menanamkan modalnya tanpa dikenakan biaya pajak dengan catatan berinvestasi pada beberapa proyek di Indonesia.

    Skema family office, pertama kali digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam unggahan di akun resmi Instagramnya pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPn/Bappenas), Suharso Monoarfa menilai, pembebasan pajak bagi para investor tidak dapat diformalkan.

    Menurutnya, insentif fiskal bagi para investor bukan kebijakan yang tepat. Dia bahkan mengaku telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk menghemat dan berhati-hati dalam memberikan insentif fiskal.

    “Itu kan tidak ada. Yang lalu itu tidak diformalkan. Saya berpendapat tidak selamanya kita harus memberikan insentif fiskal. Saya pernah sampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan, kita sekarang harus berhemat-hemat untuk memberikan kesempatan terhadap insentif fiskal,” kata Suharso kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

    Kendati begitu, Suharso menegaskan, ketidaksepahaman itu bukan berarti menolak investor. Menurutnya, ada beberapa kemudahan yang bisa disediakan pemerintah untuk mengundang para investor masuk di Indonesia.

    “Misalnya gini, sebuah investasi ingin melakukan pembangunan satu pabrik. Tapi untuk jalan ke pabriknya dia harus bangun sendiri. Untuk penyediaan airnya dia harus bangun sendiri. Listriknya dia harus bangun sendiri. Tapi sekarang bagaimana kalau di luar seluruh fasilitas itu bisa disiapkan oleh pemerintah, tetapi juga kemudahan-kemudahannya dia dapat dengan segera,” ujarnya.

    “Orang menganggap kita memang memberikan kemudahan, tetapi dalam pelaksanaannya belum. Itu yang harus kita koreksi. Menurut saya itu lebih bagus memberikan hal yang seperti itu dibandingkan insentif fiskal,” ungkapnya.

    Suharso juga mengaku prihatin dengan peran Sri Mulyani yang mendorong naiknya tax ratio, tetapi juga diwajibkan memberikan insentif fiskal dalam skema family office. Kendati ampuh mengundang investor masuk, dia menilai insentif fiskal juga berdampak pada ekonomi Indonesia.

    “Saya juga satu sisi harus memahami kesulitan yang dihadapi oleh kita sendiri dalam hal untuk mendapatkan tax rasio yang baik. Pada saat yang sama kita dorong-dorong untuk lakukan itu,” ujarnya.

    “Orang kaya itu nggak perlu dikasih insentif pajak. Karena di negaranya dia pasti kena tax sudah. Nah dia kesini ya dikasih kemudahan, dia senang menjadi family ini,” tutupnya.

    Family Office Dibebaskan Pajak

    Diketahui, family office merupakan skema yang merujuk pada sistem yang memperkenankan orang kaya dari luar negeri menempatkan uangnya atau berinvestasi dalam negeri. Mengutip laporan Forbes, family office dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan tingkat kekayaan yang tinggi melingkupi, manajemen keuangan, perpajakan, filantropi, dan manajemen kekayaan.

    Adapun skema family office dibahas mengacu pada catatan The Wealth Report, di mana populasi individu dengan kekayaan tertinggi di Asia tumbuh 38,3 persen selama periode 2023-2028. Adapun hal itu terlihat dari peningkatan jumlah aset finansial dunia yang di investasikan di luar negaranya.

    Sebelumnya, Luhut juga menyebut family office merupakan upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Skema family office, kata dia, memperkenankan orang kaya menyimpan dana di Indonesia.

    “Berangkat dari trend tersebut (The Wealth Report), saya melihat adanya kesempatan bagi Indonesia untuk menarik dana-dana dari family office,” kata Luhut dalam akun instragram resminya, Senin, 1 Juli 2024.

    Di sisi lain, Luhut menekankan pemilik modal mesti berinvestasi dalam beberapa proyek di Indonesia kendati tidak dikenankan pajak. “Mereka tidak dikenakan pajak, tapi harus investasi dan investasi nanti akan kita pajaki,” jelasnya.

    Menurutnya, skema family office tidak sekadar meningkatkan peredaraan modal dalam negeri. Luhut menilai, family office juga dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) dan lapangan kerja dari investasi yang masuk.

    “Family office bukan hanya meningkatkan peredaran modal di dalam negeri nantinya, tetapi juga menghadirkan potensi peningkatan PDB dan lapangan kerja dari investasi dan konsumsi lokal,” jelasnya.

    Luhut juga mengaku, skema family office telah di bahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat terbatas (ratas) itu, Luhut juga mengaku ada beberapa yang perlu dipersiapkan untuk memaksimalkan peluang pengembangan family office.

    “Seperti perancangan sistem perpajakan dan regulasi yang mendukung untuk aset asing, stabilitas dan kondusifitas politk dan pemerintahan, penyedia jasa manajemen aset, serta lingkungan bisnis yang mendukung,” tutupnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi