Logo
>

MPR Usulkan Skema DHE yang Lebih Fleksibel

Ditulis oleh Dian Finka
MPR Usulkan Skema DHE yang Lebih Fleksibel

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menanggapi rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru perihal Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini mewajibkan eksportir menahan 100 persen DHE mereka selama satu tahun yang sebelumnya hanya 30 persen selama tiga bulan.

    Meski memahami tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara, Eddy menekankan pentingnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menghambat operasional perusahaan yang bergantung pada hasil ekspor mereka.

    “Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.

    Namun, sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, Eddy memahami kekhawatiran pelaku usaha sektor sumber daya alam yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Ia menilai, perusahaan memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi dengan dana yang berasal dari hasil kegiatan usaha mereka. Prioritas utama antara lain untuk membayar gaji pegawai serta biaya operasional inti, seperti listrik, air, dan sewa kantor.

    “Selanjutnya, perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank. Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” jelas politikus Partai Amanat Nasional ini.

    Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI mengatakan jika dana operasional perusahaan tersendat akibat kewajiban menahan DHE selama satu tahun, dampaknya bisa mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Jika kewajiban menahan DHE selama satu tahun tetap diberlakukan, perusahaan kemungkinan harus menarik pinjaman baru untuk menutup kebutuhan operasional dasar.

    “Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” katanya.

    Sebagai solusi, Eddy mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema yang lebih fleksibel, di mana perusahaan tetap diwajibkan menempatkan DHE selama satu tahun, tetapi setelah dikurangi biaya-biaya utama yang harus dikeluarkan.

    “Ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama 1 tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku,” katanya.

    Ia optimistis skema ini akan lebih bisa diterima oleh pelaku usaha karena mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya tanpa harus terbebani aturan yang terlalu ketat. “Saya meyakini para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama 1 tahun jika cashflow yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi,” kata Eddy.

    Kewajiban DHE Tak Ganggu Arus Kas Eksportir

    [caption id="attachment_105082" align="alignnone" width="700"] Ilustrasi peti kemas sebelum melakukan ekspor. Foto: REUTERS[/caption]

    Pemerintah sebelumnya memastikan kewajiban penempatan 100 persen DHE selama satu tahun hanya berlaku untuk dana yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa revisi PP Nokor 36 Tahun 2023 mengatur agar eksportir terlebih dahulu merepatriasi seluruh dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam sebelum melakukan konversi untuk kebutuhan operasional.

    “Setelah repatriasi dilakukan, para pengusaha ekspor itu tentu akan mengkonversikan sebagian perolehan valas hasil ekspornya itu untuk kebutuhan operasionalnya di dalam negeri, barulah sisanya diretensi atau diparkirkan ke dalam sistem keuangan domestik, seperti simpanan di bank atau instrumen investasi lainnya,” ujar Susiwijono di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, lalu.

    Ia mencontohkan, jika seorang eksportir memperoleh USD100 juta dari hasil ekspor, sekitar 80 persen dari jumlah tersebut akan digunakan untuk biaya operasional dalam rupiah melalui konversi langsung. Dengan demikian, kewajiban DHE hanya berlaku atas sisa 20 persen dari dana yang masih dalam bentuk valuta asing.

    Menurutnya, skema ini memastikan bahwa perusahaan tetap memiliki ruang gerak untuk menjalankan operasional tanpa terganggu oleh kebijakan baru. Pemerintah, kata dia, ingin menjaga stabilitas ekspor karena sektor ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

    Lebih lanjut, ia menegaskan ekspor memiliki peran krusial dalam perekonomian, di samping konsumsi rumah tangga yang berkontribusi 55 persen dan investasi yang hampir mencapai 30 persen dari total pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, semua sektor harus dikelola dengan baik, termasuk kebijakan yang mendukung aktivitas ekspor.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.