KABARBURSA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk tahun anggaran 2025 guna memperkuat sejumlah program prioritas. Adapun pagu anggaran KLHK 2025 yang telah disetujui DPR RI sebelumnya sebesar Rp6,2 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan pentingnya tambahan anggaran ini untuk mendukung target-target besar kementerian dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
“Kami berharap dukungan penuh dari Komisi IV terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,67 triliun ini, agar program-program penting seperti rehabilitasi lahan, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah bisa berjalan maksimal,” ujar Siti Nurbaya, dilihat dari YouTube Komisi IV DPR RI, Sabtu, 7 September 2024.
Rincian Pagu Anggaran KLHK 2025
KLHK telah menerima pagu anggaran 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai unit eselon I di KLHK, dengan alokasi sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp450,933 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp70,413 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari: Rp287,919 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan: Rp922,252 miliar
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem: Rp1,561 triliun
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan: Rp806,268 miliar
- Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp286,221 miliar
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM: Rp324,818 miliar
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan: Rp271,369 miliar
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp282,057 miliar
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim: Rp459,347 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3): Rp169,603 miliar
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Rp195,812 miliar
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove: Rp149,404 miliar
Proyeksi Pendapatan KLHK 2025
Selain belanja, KLHK juga memproyeksikan pendapatan sebesar Rp7,073 triliun yang berasal dari beberapa sumber, antara lain penggunaan kawasan hutan, dana reboisasi, dan provisi sumber daya hutan. Berikut adalah rincian pendapatan yang diproyeksikan:
- Penggunaan Kawasan Hutan: Rp2,228,91 triliun (31,4 persen)
- Dana Reboisasi: Rp1,848,7 triliun (26 persen)
- Provisi Sumber Daya Hutan: Rp1,553,32 triliun (22 persen)
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan: Rp40,798 miliar (0,5 persen)
- Lainnya: Rp1,401,72 triliun (20 persen)
- Umum: Rp14,54 miliar (0,2 persen)
Menurut Siti, pendapatan ini diharapkan dapat menopang belanja operasional kementerian, terutama dalam hal pelestarian hutan dan peningkatan instrumen pengelolaan lingkungan. “Pendapatan dari penggunaan kawasan hutan dan reboisasi akan sangat membantu dalam program pelestarian lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang kritis,” ungkap Siti.
Usulan Tambahan Anggaran 2025
KLHK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,67 triliun yang dialokasikan untuk berbagai program penting di kementerian. Rincian usulan tambahan anggaran tersebut mencakup:
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari: Rp22 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan: Rp1,01 triliun
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem: Rp972 miliar
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan: Rp34,8 miliar
- Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp25 miliar
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM: Rp33 miliar
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan: Rp60,96 miliar
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp196,8 miliar
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim: Rp160 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3: Rp11,75 miliar
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Rp52,75 miliar
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove: Rp94,8 miliar
Siti menekankan tambahan anggaran ini sangat penting untuk memperkuat peran kementerian dalam penanganan berbagai isu lingkungan, seperti perubahan iklim, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan sampah. “Kami mengusulkan tambahan anggaran ini agar dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan isu-isu kritis seperti sampah dan pencemaran lingkungan yang menjadi tantangan besar,” jelasnya.
Tantangan Pengelolaan Sampah
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah, terutama terkait dengan pengadaan peralatan dan fasilitas di berbagai daerah. "Hampir semua wilayah di Indonesia menghadapi kesulitan dalam pengelolaan sampah, dan anggaran yang dialokasikan saat ini masih sangat minim," ujar Sudin.
Menanggapi hal tersebut, Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan sampah memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Persampahan. Namun, Siti juga menekankan pentingnya sinergi antara KLHK dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk mendukung program sanitasi dan kebersihan. “Kami akan terus memastikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk lingkungan cukup besar untuk mendukung pengelolaan sampah,” kata Siti.(*)