Logo
>

OJK: 28 Pinjol Legal Belum Capai Modal Rp7,5 Miliar

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK: 28 Pinjol Legal Belum Capai Modal Rp7,5 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada 28 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, mengungkapkan hal ini.

    Namun, Agusman tidak mengungkapkan nama-nama pinjol yang belum memenuhi syarat modal tersebut. Saat ini, terdapat 98 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

    “OJK terus berupaya memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini mematuhi peraturan yang berlaku, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun investor strategis yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers OJK di Jakarta pada Senin 5 Agustus 2024.

    Aturan mengenai modal minimum pinjol tercantum dalam POJK 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Sejak Juli 2024, pinjol diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp7,5 miliar, dan pada tahun depan, jumlah modal minimum ini harus meningkat menjadi Rp12,5 miliar.

    Menurut data OJK, hingga Semester I-2024, pinjol legal telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp66,79 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 26,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tingkat pembiayaan bermasalah (WWP90 persen) mencapai 2,79 persen, menurun dari 3,29 persen pada periode yang sama tahun lalu.

    Pada tahun 2024, fintech lending menunjukkan pertumbuhan yang impresif, meskipun ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Total volume pinjaman yang disalurkan oleh platform fintech lending mencapai angka yang signifikan, melanjutkan tren positif dari tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya adopsi teknologi dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform-platform fintech.

    Regulasi menjadi fokus utama di tahun 2024, dengan otoritas keuangan menerapkan standar yang lebih ketat untuk memastikan keamanan dan transparansi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan badan pengawas lainnya memperkenalkan kebijakan baru, seperti persyaratan modal minimum yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan stabilitas industri. Meskipun regulasi ini menambah beban operasional bagi beberapa pemain fintech, ini juga menciptakan peluang untuk perbaikan dan inovasi.

    Teknologi terus menjadi pendorong utama dalam sektor fintech lending. Tahun 2024 menyaksikan kemajuan dalam penerapan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk analisis risiko dan personalisasi penawaran pinjaman. Teknologi blockchain juga semakin populer, memberikan solusi yang lebih aman dan efisien untuk transaksi dan manajemen data.

    Meskipun pertumbuhan signifikan, kualitas pembiayaan menjadi perhatian. Tingkat kredit macet atau NPL (Non-Performing Loan) menunjukkan fluktuasi, dengan beberapa platform menghadapi peningkatan dalam pembiayaan bermasalah. Hal ini menekankan pentingnya manajemen risiko yang lebih baik dan strategi mitigasi untuk menjaga kesehatan portofolio.

    Fintech lending semakin memperluas jangkauannya ke berbagai segmen pasar. Platform-platform fintech kini menawarkan berbagai jenis produk pinjaman, mulai dari pinjaman mikro hingga pinjaman untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Diversifikasi produk ini membantu menjangkau lebih banyak konsumen dan memenuhi berbagai kebutuhan finansial.

    Kemitraan strategis antara fintech lending dengan institusi keuangan tradisional, serta perusahaan teknologi lainnya, semakin sering terjadi. Kolaborasi ini membantu fintech lending untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kapabilitas teknologi, dan menawarkan solusi finansial yang lebih komprehensif kepada konsumen.

    Kinerja fintech lending juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, termasuk tingkat suku bunga, inflasi, dan stabilitas ekonomi global. Perubahan dalam kondisi ekonomi ini memengaruhi permintaan untuk pinjaman serta kemampuan konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

    Dengan regulasi yang semakin ketat, fintech lending harus beradaptasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru. Hal ini mencakup penyesuaian dalam kebijakan internal, sistem manajemen risiko, dan praktik transparansi.

    Secara keseluruhan, tahun 2024 merupakan tahun yang penuh dinamika bagi fintech lending. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, industri ini menunjukkan ketahanan dan kemampuan untuk beradaptasi, dengan potensi pertumbuhan yang kuat di masa depan.

    Daftar Pinjol Legal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar resmi 98 pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin untuk bulan Agustus 2024. Ini adalah daftar pinjol yang dapat diandalkan untuk mengajukan pinjaman online dengan aman. Pastikan untuk memeriksa!

    Hanya pinjol yang terdaftar dalam daftar OJK yang boleh Anda pertimbangkan untuk meminjam uang. Berikut adalah 98 pinjol yang legal dan berizin dari OJK, berlaku per Agustus 2024:

    1. Danamas
    2. Investree
    3. Amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. Modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. Cicil
    48. Lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. ETHIS
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund
    77. iGrow
    78. Danai
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. Qazwa
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. Danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. SAMIR. (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi