Logo
>

OJK: Literasi Ekonomi Syariah di Masyarakat Baru 65 Persen

Meski sektor keuangan syariah terus berkembang, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh konsep serta manfaat dari produk-produk keuangan berbasis syariah.

Ditulis oleh Deden Muhammad Rojani
OJK: Literasi Ekonomi Syariah di Masyarakat Baru 65 Persen
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi saat Nyantri Saham Bareng Kabar Bursa, Sabtu, 15 Maret 2025. Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan bahwa tingkat literasi ekonomi syariah di Indonesia masih berada pada angka 65 persen. 

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, meski sektor keuangan syariah terus berkembang, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh konsep serta manfaat dari produk-produk keuangan berbasis syariah.

    Menurut Ismail, tren digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi dan investasi masyarakat, terutama di kalangan anak muda.

    “Anak muda saat ini sangat melek teknologi, kreatif, dan cepat beradaptasi. Namun, ada fenomena seperti YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), dan FOPO (Fear of Other People’s Opinion) yang membuat mereka cenderung mengambil keputusan finansial tanpa pertimbangan matang,” ujar Ismail dalam acara Nyantri Saham Bareng Kabar Bursa, di VIP Al Malik Masjid Istiqlal, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Ia menggambarkan bagaimana fenomena ini berpengaruh terhadap kebiasaan keuangan anak muda, misalnya penggunaan layanan pay later secara impulsif hanya demi mengikuti tren. Ismail menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan, khususnya dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Tantangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

    Ismail mengungkapkan, meski total aset keuangan syariah di Indonesia telah mencapai Rp2.800 triliun, pangsa pasarnya masih berada di kisaran 10,35 persen hingga 11 persen. Angka ini masih jauh di bawah Malaysia yang sudah mencapai hampir 30 persen.

    “Dengan mayoritas penduduk Muslim mencapai 80 persen, seharusnya potensi ekonomi syariah bisa lebih besar. Tantangannya adalah bagaimana mengenalkan konsep keuangan syariah secara luas agar masyarakat lebih memahami dan menggunakannya,” jelasnya.

    OJK bersama berbagai pemangku kepentingan terus menggalakkan kampanye literasi keuangan syariah melalui berbagai program edukasi. Salah satunya adalah gerakan nasional Gencarkan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah di berbagai sektor, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi syariah.

    Menurut Ismail, literasi keuangan yang tinggi harus diikuti dengan inklusi, yaitu penggunaan produk keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa masih ada kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah, di mana masyarakat yang memahami konsepnya belum tentu menggunakan produk keuangan syariah.

    Mendorong Investasi dan Penggunaan Produk Keuangan Syariah

    OJK menargetkan peningkatan tingkat inklusi keuangan nasional hingga 90 persen pada 2045, sesuai dengan visi Indonesia Emas. Untuk mencapai target tersebut, OJK berupaya memperluas akses keuangan syariah hingga ke daerah-daerah yang selama ini masih kurang terjangkau oleh layanan keuangan formal.

    “Saat ini, literasi keuangan syariah masih lebih banyak di daerah perkotaan dan Pulau Jawa. Kita harus memastikan bahwa layanan keuangan syariah lebih merata di seluruh Indonesia,” ujar Ismail.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, termasuk dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang memilih produk keuangan berbasis syariah.

    Selain edukasi dan inklusi, OJK juga mendorong industri keuangan syariah untuk menawarkan produk yang lebih kompetitif dan inovatif, sehingga dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk beralih ke sistem keuangan yang berbasis prinsip syariah.

    Dengan berbagai inisiatif ini, OJK optimistis bahwa keuangan syariah akan semakin berkembang dan menjadi bagian utama dari sistem keuangan nasional. 

    “Kita tidak bisa hanya bicara soal literasi tanpa tindakan nyata. Masyarakat harus didorong untuk tidak hanya paham, tetapi juga menggunakan produk keuangan syariah dalam kehidupan mereka,” pungkas Ismail. 

    Peran Penting OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran yang sangat penting dalam mengembangkan dan meningkatkan literasi serta inklusi investasi syariah di Indonesia. 

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK berfokus pada upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah, serta memberikan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola keuangan pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Investasi syariah menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, mengingat pertumbuhan sektor keuangan syariah yang pesat dan permintaan yang terus meningkat. 

    Oleh karena itu, OJK terus berusaha untuk memperkuat literasi keuangan syariah, agar individu semakin memiliki pengetahuan yang baik tentang produk dan layanan keuangan syariah yang tersedia di pasar.

    Berdasarkan data terbaru dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia berada pada angka 39,11 persen. Meskipun sudah ada peningkatan, angka ini masih menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami aspek-aspek penting dalam keuangan syariah. 

    Di sisi lain, indeks inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 12,88 perseb, yang menunjukkan bahwa meskipun ada banyak orang yang belum sepenuhnya terlibat dalam sektor keuangan syariah, ada potensi besar untuk memperluas inklusi keuangan syariah ke lebih banyak kalangan.

    Lebih lanjut, pada sektor pasar modal syariah, angka literasi juga masih terbilang rendah. Indeks literasi pasar modal syariah tercatat hanya sebesar 5,48 persen, sementara indeks inklusi keuangan pasar modal syariah bahkan lebih kecil, yakni hanya 0,37 persen. 

    Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi di pasar modal syariah, serta bagaimana cara mengakses dan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan keuangan mereka.

    Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

    Keuangan syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang membedakannya dengan sistem keuangan konvensional. Beberapa prinsip utama yang diusung oleh pasar modal syariah antara lain:

    1. Larangan Riba: Riba, atau bunga, adalah salah satu unsur yang dilarang dalam keuangan syariah. Dalam konteks investasi, ini berarti bahwa keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang mengandung bunga atau tambahan atas pokok yang tidak jelas hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, produk dan layanan keuangan syariah berusaha untuk menghindari segala bentuk riba dalam setiap transaksi.
    2. Larangan Maisir: Maisir merujuk pada segala bentuk spekulasi yang berlebihan atau berjudi, yang juga dilarang dalam prinsip syariah. Dalam investasi syariah, transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian yang sangat tinggi, seperti perjudian, dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
    3. Larangan Gharar: Gharar merujuk pada ketidakjelasan dalam suatu transaksi, baik dalam hal objek yang diperjualbelikan maupun harga yang tidak pasti. Keuangan syariah menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap transaksi agar tidak terjadi unsur ketidakpastian yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.
    4. Larangan Investasi dalam Usaha Haram: Investasi dalam usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang yang dianggap haram, seperti yang terkait dengan alkohol, perjudian, atau produk-produk tidak halal lainnya, adalah dilarang dalam pasar modal syariah. Sebagai gantinya, pasar modal syariah memfokuskan investasi pada perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Produk-Produk Investasi Syariah

    Di pasar modal syariah, ada berbagai produk yang dapat dipilih oleh investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa produk investasi syariah yang tersedia di Indonesia antara lain:

    1. Saham Syariah: Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, yaitu perusahaan yang tidak terlibat dalam bisnis haram dan tidak memiliki utang berbunga tinggi. Saham-saham ini terdaftar dalam indeks saham syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII).
    2. Sukuk: Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang mirip dengan obligasi, tetapi tidak mengandung unsur riba. Sebagai pengganti bunga, sukuk memberikan pembagian hasil yang adil sesuai dengan kesepakatan antara penerbit sukuk dan investor. Sukuk diterbitkan berdasarkan aset yang mendasarinya dan menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
    3. Reksadana Syariah: Reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan reksadana syariah ini dilakukan oleh manajer investasi yang memastikan bahwa seluruh portofolio yang dikelola tidak mengandung unsur riba, gharar, atau investasi dalam perusahaan yang bergerak di bidang haram.
    4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah: ETF syariah adalah produk investasi yang diperdagangkan di bursa saham, yang terdiri dari saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. ETF syariah memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam kumpulan saham syariah dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan reksadana syariah tradisional.
    5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah: EBA syariah adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pihak yang memiliki aset tertentu, seperti properti atau piutang, yang dijadikan dasar untuk menghasilkan pendapatan. EBA syariah memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam aset yang mendasari tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
    6. Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah: DIRE syariah adalah produk investasi yang memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam sektor properti melalui dana yang dikelola secara syariah. Dana ini mengalirkan pendapatan dari investasi properti dan sejalan dengan prinsip syariah.

    Sementara itu, acara Nyantri Saham Bareng Kabar Bursa dinilai sebagai salah satu bentuk literasi tentang investasi syariah di Indonesia. Acara yang diselenggarakan berkat kerja sama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan disponsori Telkom Indonesia serta AlamTri Resources Indonesia dan Pupuk Indonesia Persero ini menghadirkan narasumber-narasumber ternama, seperti Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh, Ekonom Senior Indef Aviliani, Konsultan & Investor Pasar Modal Global Dr Muhammad Asmi. 

    Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Pendiri Komunitas Syariah Saham serta penulis buku Investor Syariah Aktif Asep Muhammad Saepul Islam.

    Hadir pula sebagai tamu kehormatan, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan mantan Menparekraf sekaligus pengusaha dan investor saham Indonesia Sandiaga Uno, juga Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Deden Muhammad Rojani

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.