KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan penghapusan tagih untuk kredit macet akan diterapkan pada badan usaha milik negara (BUMN) yang berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank.
"Kebijakan hapus tagih telah dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank serta lembaga jasa keuangan nonbank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin.
Dian menjelaskan, debitur yang masuk dalam kategori penghapusan tagih akan diatur dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua kredit yang telah dihapus buku akan otomatis dihapus tagih.
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapus dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dialokasikan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen, sehingga kerugian tersebut sudah diantisipasi sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam RPP tersebut diatur bahwa transaksi hapus tagih tidak akan dianggap sebagai kerugian negara.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempersiapkan peraturan pemerintah terkait penghapusan kredit macet untuk UMKM di perbankan nasional.
"Untuk kredit macet ini sedang dikaji, dan PP-nya sedang disiapkan oleh Kemenkeu," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM.
Teten juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau untuk rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan, mengingat tidak diperlukan kebijakan fiskal tambahan.
Pada tahap pertama, penghapusan kredit macet ini akan berlaku untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta yang sudah dihapus buku, namun belum dihapus tagih, dan tanggungannya telah diambil alih oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Aturan Hapus Buku
Pemerintah dan otoritas sedang menyiapkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ini masih dalam penyusunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Edina Rae, mengungkapkan bahwa format aturan sudah jelas dan pembahasannya telah dilakukan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Proses legal drafting sedang berjalan, dan keputusan final akan bergantung pada Presiden.
Sebenarnya, praktik hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sudah umum dilakukan oleh perbankan swasta. Namun, tantangan muncul ketika implementasi ini melibatkan bank BUMN atau bank pelat merah. Bank BUMN menghadapi kesulitan karena adanya komponen uang negara yang disisihkan, yang dapat menimbulkan situasi kompleks bagi mereka.
Aturan ini dirancang untuk membantu bank BUMN mengatasi kesulitan dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Khusus untuk bank BUMN, penghapusan kredit macet UMKM tidak akan dianggap sebagai kerugian keuangan negara, melainkan sebagai kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Data OJK menunjukkan bahwa rasio Non-Performing Loan (NPL) UMKM mencapai 4,27 persen pada April 2024, naik dari 4,26 persen pada bulan sebelumnya dan cukup tinggi dibandingkan Desember 2023 yang masih 3,71 persen. Kenaikan ini menyoroti perlunya kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi UMKM, terutama setelah berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024.
Pandangan DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji, menyatakan kekhawatirannya bahwa banyak UMKM yang mendapatkan kredit selama pandemi mengalami kesulitan besar. UMKM sulit membayar kredit karena dampak pandemi yang tidak dapat dikendalikan.
Komisi VI mengusulkan agar bank menerapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan syarat yang selektif dan melalui verifikasi, terutama bagi nasabah dengan pinjaman kecil (Rp25 juta hingga maksimal Rp50 juta).
UMKM yang memiliki tunggakan di bank akan sulit menjalankan bisnisnya lagi jika beban kredit macet tidak diselesaikan. Menurut Sarmuji, UMKM tidak bisa mencoba bisnis baru karena terbelit utang yang tidak bisa dibayar, terutama yang disebabkan oleh pandemi atau bencana. Bank juga diharapkan sudah memiliki cadangan yang cukup untuk menjalankan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet.
Misalnya, bank BUMN seperti BRI (BBRI) dan Bank Mandiri (BMRI) sedang menunggu aturan ini agar dapat menyesuaikan kebijakan internal mereka. Dengan adanya aturan yang jelas, bank BUMN dapat lebih mudah menghapus buku dan tagih kredit macet UMKM tanpa dianggap merugikan keuangan negara, sehingga UMKM dapat kembali menjalankan bisnis mereka tanpa beban utang yang tidak terbayar.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan nasib bagi UMKM dengan tunggakan di bank dan membantu mereka untuk kembali produktif.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, berikut adalah rincian nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.