KABARBURSA.COM - Beberapa pelaku BPR telah berusaha memperkuat modal inti mereka. Namun, bagi yang belum berhasil, konsolidasi bisa menjadi alternatif penyelamatan.
Ketua Umum Perbarindo, Teddy Alamsyah, menyebut bahwa aksi akuisisi mulai dipertimbangkan untuk menyelamatkan BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Tantangan ini semakin terasa berat setelah dampak pandemi Covid-19 yang menghantam sektor ini.
Teddy berharap para pemegang saham BPR yang telah lama berkecimpung di industri ini dapat berperan aktif dalam mengakuisisi BPR yang tengah kesulitan permodalan. Namun, jika langkah tersebut tak memungkinkan, ia mendesak regulator untuk kembali memberi relaksasi aturan.
Di sisi lain, Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko, mengungkapkan bahwa sejumlah pemegang saham BPRS masih ragu untuk menambah modal. Hal ini tak lepas dari ketidakpastian prospek bisnis BPRS yang dianggap belum memiliki ciri khas yang membedakannya dari BPR konvensional, sehingga persaingan semakin ketat.
Cahyo menambahkan bahwa komunikasi dengan OJK telah dilakukan, dan beberapa panduan telah diberikan untuk memperkuat produk khas BPRS. Namun, implementasinya di lapangan masih memerlukan dorongan lebih lanjut agar industri ini tetap kompetitif.
Ia berharap para pemegang saham BPRS dapat tetap berkomitmen menyuntikkan modal sehingga tidak perlu ada aksi akuisisi atau merger. "Dengan total BPRS yang kini hanya 173, kita tidak ingin jumlah ini terus menyusut, padahal potensi masih besar," tambah Cahyo.
Namun, tidak semua BPR tertarik pada opsi akuisisi. Direktur BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak berminat untuk mengambil alih BPR yang belum memenuhi modal inti. “Kami tidak memiliki keinginan untuk melakukan akuisisi BPR,” ungkapnya singkat.
BPR Hasamitra, yang berlokasi di Makassar, termasuk salah satu BPR dengan aset besar. Hingga Juni 2024, total asetnya mencapai Rp 3,02 triliun dengan ekuitas sebesar Rp 475,59 miliar.
Menurut data OJK per Maret 2024, sekitar 5 persen dari total 1.500 BPR masih belum memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan.
BPR Bankrut
Hingga akhir April 2024, jumlah bank bangkrut yang dicabut izinnya di Indonesia bertambah menjadi 11. Seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, BPR yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah, masuk dalam daftar bank yang bangkrut.
Izin usaha PT BPR Dananta dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tertanggal 30 April 2024. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan OJK yang terus berupaya memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta adalah bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," demikian disampaikan dalam pengumuman OJK, Selasa 30 April 2024 lalu.
Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia kini mencapai 11, dengan seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, bank yang terletak di Kudus, Jawa Tengah, juga mengalami pencabutan izin. Berikut adalah daftar bank yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024.
PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tertanggal 30 April 2024. Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, PT BPR Dananta telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Syariah yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4, Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kudus, dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024. Sebelumnya, pada 10 April 2023, bank ini telah ditempatkan dalam status penyehatan dengan predikat kurang baik.
BPR Bali Artha Anugrah
BPR yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Bali, mengalami pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Nomor KEP-34/D.03/2024 tertanggal 4 April 2024. Bank ini menghadapi masalah modal dan likuiditas yang tidak kunjung membaik.
BPR Sembilan Mutiara
BPR yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dicabut izinnya pada 2 April 2024 melalui Keputusan Nomor KEP-33/D.03/2024. Meski telah dilakukan upaya penyehatan, bank ini tidak dapat memperbaiki kondisinya.
BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara, yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Aceh, mengalami pencabutan izin usaha pada 4 Maret 2024. Sebelumnya, bank ini berada dalam status penyehatan yang tidak dapat dipulihkan.
PT BPR EDCCASH
Bank yang terletak di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Tangerang, Banten, telah dicabut izinnya setelah berada dalam status pengawasan sejak 31 Maret 2023. Pada 12 Januari 2024, bank ini dinyatakan dalam status pengawasan resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini.
Perumda BPR Bank Purworejo
BPR yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Purworejo, Jawa Tengah, dicabut izinnya pada 20 Februari 2024. Sebelumnya, bank ini telah berada dalam status pengawasan dengan upaya penyehatan yang gagal dilaksanakan.
PT BPR Bank Pasar Bhakti
Bank yang didirikan pada 20 Oktober 1971 ini dicabut izinnya karena masalah kesehatan bank. Per 2020, bank ini memiliki aset Rp59,91 miliar dan kredit Rp47,62 miliar.
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang berbasis di Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengalami pencabutan izin usaha pada 5 Februari 2024. LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank ini.
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Bank ini, yang telah mengalami masalah sejak 2020, dicabut izinnya pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-13/D.03/2024.
Koperasi BPR Wijaya Kusuma
BPR yang berlokasi di Jl. Cokroaminoto No.45, Kota Madiun, mengalami pencabutan izin pada 4 Januari 2024 akibat masalah tata kelola dan status penyehatan yang tidak berhasil diperbaiki. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.