Logo
>

Pedagang Pakaian bakal Teriak Dikenai PPN 12 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pedagang Pakaian bakal Teriak Dikenai PPN 12 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kondisi pedagang pakaian akan semakin sulit. Selain maraknya pakaian impor, terhitung 1 Januari 2024 dagangan mereka akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Artinya, mereka akan semakin sulit bersaing dengan pakaian impor yang menawarkan harga sangat murah.

    Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan hanya akan menerapkan PPN 12 persen terhadap barang mewah saja. Faktanya, justru diberlakukan pada semua barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

    Pemerintah hanya mengecualikan tiga komoditi tertentu, yaitu minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang mendapat subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen hingga hingga akhir 2025 tetap 11 persen.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan PPN 12 persen berdampak luas pada barang konsumsi masyarakat, termasuk barang elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan, apakah pakaian, deterjen dan sabun mandi juga akan dikategorikan sebagai barang mewah. Kebijakan ini menunjukkan kontradiksi dengan narasi keberpihakan pajak pemerintah,” kata Bhima, Rabu, 18 Desember 2024.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan PPN ini bersifat umum. Artinya, semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak dikenakan tarif 12 persen, termasuk pakaian, layanan digital seperti Spotify dan Netflix, hingga kosmetik, kecuali barang dan jasa yang secara khusus dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah jelas, mana yang dikenakan tambahan 1 persen, mana yang dibebaskan, dan mana yang DTP. Secara regulasi, tarif PPN berlaku umum dengan tambahan 1 persen dari sebelumnya 11 persen,” kata Susiwijono, Selasa, 17 Desember 2024.

    Terkait narasi bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang mewah, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Susiwijono menjelaskan bahwa barang dan jasa premium, termasuk pendidikan serta kesehatan mewah, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Presiden adalah mendetailkan kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, secara umum, semua barang dan jasa, termasuk layanan digital seperti Netflix dan Spotify, dikenakan tarif 12 persen. Setelah itu, ada pengecualian sesuai regulasi,” jelasnya.

    PPN 12 Persen akan Diberlakukan 1 Januari 2025

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diterapkan sesuai jadwal yang diatur dalam UU HPP, mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers bertema ‘Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’ di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

    Namun, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah. Airlangga menegaskan, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN dengan fasilitas PPN 0 persen.

    “Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi diberikan fasilitas PPN 0 persen. Demikian juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan air bersih,” jelasnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi khusus untuk barang tertentu seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Airlangga menyebut, pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan tarif PPN untuk barang-barang tersebut, sehingga masyarakat hanya dikenakan tarif 11 persen.

    “Pemerintah memberikan dukungan berupa stimulus untuk bahan pokok seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri, dengan menanggung sebagian kenaikan PPN. Tarif efektifnya tetap 11 persen bagi kebutuhan tersebut,” ujar Airlangga.

    Prinsip Keadilan dan Bantuan

    Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah tantangan global maupun domestik.

    “Ekonomi kita tetap bisa berjalan meski dihadapkan pada dinamika global dan situasi dalam negeri yang terus kita waspadai,” jelas Sri Mulyani.

    Sri Mulyani menjelaskan, prinsip keadilan diterapkan dengan membedakan kebijakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kelompok mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sedangkan kelompok tidak mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi