KABARBURSA.COM - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024.
Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk prefunding pembiayaan APBN 2025. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang dengan target indikatif sebesar Rp8 triliun dengan tanggal setelmen pada 19 Desember 2024.
1. SPNS09062025 (reopening) jatuh tempo pada 9 Juni 2025
2. SPNS01092025 (new issuance) jatuh tempo pada 1 September 2025
3. PBS003 (reopening) jatuh tempo pada 15 Januari 2027
4. PBS030 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juli 2028
5. PBS029 (reopening) jatuh tempo pada 15 Maret 2034
6. PBS034 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2039
7. PBS038 (reopening) jatuh tempo pada 15 Desember 2049
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS09062025 dan SPNS01092025 maksimal 99 {9aa1bb259712806fa89468ca095aa3419cf9105023fc9dc50e5829db57ca82d5} dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri yang lainnya sebesar 30 persen.
Sementara itu peserta lelang dengan dealer utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga.
Selanjutnya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Minat Tinggi Dari Pasar
Pemerintah berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp7,18 triliun melalui lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lelang ini dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Total penawaran yang masuk mencapai Rp17,99 triliun, menunjukkan minat yang tinggi dari pasar terhadap SBSN kali ini.
Seri dengan serapan terbesar adalah PBS038, di mana pemerintah berhasil menyerap Rp4,15 triliun dari total penawaran Rp5,31 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang dari seri ini adalah 7,18972 persen.
Seri lainnya yang juga berhasil menarik minat adalah PBS032, di mana pemerintah memenangkan dana sebesar Rp1,3 triliun dari penawaran masuk sebesar Rp4,17 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,99952 persen.
Selain itu, dari seri SPNS01042025, pemerintah berhasil menyerap Rp1,18 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,92483 persen. Sementara dari seri SPNS20012025, pemerintah berhasil menghimpun dana sebesar Rp300 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,84333 persen.
Pemerintah juga berhasil menyerap dana dari seri PBS004 sebesar Rp150 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,99054 persen, serta dari seri PBSG001 sebesar Rp100 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 6,83286 persen.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana dari seri PBS030 meskipun menerima penawaran masuk sebesar Rp1,15 triliun.
Keamanan Investasi SBN
Seluruh instrumen SBN termasuk investasi yang aman karena nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.
Dengan memahami perbedaan antara SBN, SUN, dan SBSN, calon investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik.
SBN menawarkan keamanan dan dukungan dari pemerintah, sedangkan SBSN memberikan opsi investasi berdasarkan prinsip syariah yang juga aman dan dijamin oleh negara. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.