KABARBURSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa implementasi sistem pembayaran tol tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) tetap dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MLFF adalah hasil kerja sama antara Indonesia dan Hungaria yang dirintis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pelaksanaan teknis yang dikawal penuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah pimpinan menterinya saat itu, Basuki Hadimuljono.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU Triono Junoasmono menjelaskan bahwa proyek MLFF akan tetap berlanjut meski ada pergantian pemerintahan.
Dia menuturkan saat ini prosesnya tengah disiapkan dan masih memasuki tahap negosiasi antara Hungaria dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Dari Roatex sudah disiapkan, nanti disampaikan ke kita, dan selanjutnya kita akan kaji. Kita upayakan bisa segara dilaksanakan,” kata Triono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Pada awalnya, MLFF ditargetkan mulai beroperasi akhir 2024. Namun, rencana ini tertunda setelah uji coba pertama di Tol Bali Mandara menemui beberapa kendala.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada tujuh ruas tol yang akan menjadi lokasi awal implementasi MLFF, meliputi Jalan Tol Trans Jawa, Bali, dan Kalimantan, seperti Tol Bali Mandara, Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Ruas tol lain yang akan mengadopsi MLFF pada masa transisi ini adalah Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR 1.
Latar belakang implementasi MLFF ini didasarkan pada temuan Bank Dunia tahun 2019 yang mencatat kerugian Indonesia akibat kemacetan mencapai Rp56 triliun.
Selain itu, studi kelayakan Kementerian PUPR menunjukkan bahwa antrian di gerbang tol menyebabkan kerugian sekitar Rp4,4 triliun per tahun. Penerapan MLFF diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.
BPK Sebut RI Belum Siap Terapkan Sistem MLFF
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I untuk tahun 2024, yang memaparkan sejumlah temuan penting. Salah satu perhatian utama BPK adalah ketidaksesuaian dalam penerapan sistem transaksi nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol.
Menurut laporan IHPS tersebut, BPK menemukan bahwa pelaksanaan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis MLFF masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
BPK mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari penilaian tersebut. Alasan pertama adalah ketidakoptimalan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen pra-studi kelayakan (pra-feasibility study) serta studi kelayakan (feasibility study) untuk proyek MLFF dan calon pemrakarsanya.
Selain itu, BPJT dinilai belum sepenuhnya mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan penerapan teknologi global navigation satellite system (GNSS) yang menjadi dasar sistem MLFF. Hal ini membuka potensi kegagalan dalam mengimplementasikan MLFF, serta berisiko membuat teknologi GNSS sulit diaplikasikan ke dalam sistem tersebut.
Selanjutnya, BPK mencatat temuan kedua, yaitu belum adanya perpanjangan jaminan pelaksanaan tahap kedua sesuai dengan target tanggal operasi komersial sebagaimana tercantum dalam amandemen ketiga.
“Kondisi ini berpotensi merugikan negara, terutama jika Badan Usaha Pelaksana (BUP) tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang berlaku,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Rabu, 30 Oktober 2024.
Temuan ketiga yang diungkapkan BPK adalah BPJT belum menerapkan denda atas keterlambatan dalam memenuhi tanggal operasi komersial secara parsial. Akibatnya, pelaksanaan tanggal operasi komersial menjadi tidak terstruktur dan tidak terpantau dengan baik.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pekerjaan Umum memberikan instruksi kepada Kepala BPJT untuk melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama terkait proyek MLFF.
Evaluasi ini harus mempertimbangkan seluruh aspek mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan akuntabilitas proyek, guna memastikan proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengguna Jalan Tol Wajib Punya Aplikasi MLFF
Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Pasal 105 ayat (2) menetapkan bahwa pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor melalui aplikasi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui, yaitu Cantas.
Ketika sistem MLFF ini mulai berlaku, pengguna tol yang tidak menggunakan aplikasi Cantas akan dikenai denda administratif bertingkat. Rincian denda administratif diatur dalam Pasal 105 ayat (6) sebagai berikut:
- Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol jika pembayaran tidak dilakukan dalam 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran
- Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol jika pembayaran dan denda administratif tidak dilakukan dalam 10×24 jam
- Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK jika pembayaran tidak dilakukan dalam lebih dari 10×24 jam. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.