KABARBURSA.COM - Pada lelang Surat Utang Negara (SUN) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia pada 17 September 2024, dana sebesar Rp22 triliun berhasil diserap dari total penawaran masuk sebesar Rp63,70 triliun.
Lelang ini mencakup tujuh seri SUN, dengan penyerapan terbesar berasal dari seri FR0103, yaitu sebesar Rp7,45 triliun, diikuti oleh seri FR0104 dengan nominal Rp7,35 triliun. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 17 September 2024.
Seri-seri lainnya yang turut berkontribusi dalam lelang ini adalah FR0102 dengan serapan Rp2,55 triliun, FR0098 sebesar Rp2,35 triliun, dan FR0097 dengan Rp2,3 triliun. Pemerintah tidak menyerap dana dari seri SPN03241218 dan SPN12250918 meskipun total penawaran masuk untuk kedua seri tersebut mencapai Rp7,83 triliun.
Imbal hasil rata-rata tertimbang dari berbagai seri berkisar antara 6,40 persen hingga 6,84 persen, menunjukkan minat pasar yang kuat terhadap SUN, dengan seri FR0103 mencatatkan penawaran tertinggi sebesar Rp26,19 triliun. Lelang ini mencerminkan tingginya permintaan dari investor terhadap surat utang pemerintah di tengah kondisi pasar keuangan.
Target Indikatif Capai Triliunan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) akan membuka lelang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) pada 30 Juli 2024. Terdapat tujuh seri SBSN yang akan dilelang dengan target indikatif mencapai Rp8 triliun.
Mengutip informasi resmi Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, tujuh seri yang akan dilelang adalah SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
“Lelang dibuka hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Penyelesaian akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang,” tertulis dalam keterangan resmi DJPPR Kemenkeu, dikutip Senin 29 Juli 2024.
Berikut ini rincian tujuh seri SBSN yang akan dilelang:
- SPNS 02022025 (reopening) jatuh tempo 29 Mei 2025.
- SPNS 29052025 (new issuance) jatuh tempo 2 Desember 2024.
- PBS032 (reopening) jatuh tempo 15 Juli 2026.
- PBS030 (reopening) jatuh tempo 15 Juli 2028.
- PBSG001 (reopening) jatuh tempo 15 September 2029.
- PBS004 (reopening) jatuh tempo 15 Februari 2037.
- PBS038 (reopening) jatuh tempo 15 Desember 2049.
Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu menjelaskan bahwa lelang SBSN dilaksanakan dengan sistem pelelangan Bank Indonesia (BI), yang bertindak sebagai agen lelang SBN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada lelang nanti, semua pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian. Namun, dalam pelaksanaannya, penawaran dilakukan melalui diler utama yang telah disetujui oleh Kemenkeu. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield atau imbal hasil yang diajukan, sedangkan pemenang lelang non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” jelas DJPPR.
Pada lelang ini, DJPPR kembali menawarkan seri PBSG001, yang merupakan seri green sukuk, melalui lelang di pasar perdana domestik. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Keuntungan Investasi Sukuk
Sukuk atau dikenal juga sebagai Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka panjang yang didasarkan pada prinsip syariah. Dikeluarkan oleh Emiten, sukuk mewajibkan pembayaran pendapatan kepada pemegangnya dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee, serta pengembalian dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh masyarakat, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Kedua produk investasi syariah ini ditawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, mereka memiliki perbedaan dalam hal tenor, persentase imbal hasil, batas pemesanan, jenis akad, dan fleksibilitas di pasar sekunder.
Sukuk Ritel (SR) 013 menawarkan imbalan tetap dengan persentase 6,05 persen. SR 013 bisa dipesan dengan batas minimal Rp1 juta dan batas maksimal Rp3 miliar. Dengan tenor 3 tahun, SR memiliki fleksibilitas di pasar sekunder, memungkinkan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.
Simulasi perhitungan Sukuk Ritel 013: Investor A membeli Sukuk Ritel 013 sebesar Rp70 juta dengan imbalan 6,05 persen per tahun. Jika sukuk tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102 persen, maka hasil yang diperoleh adalah capital gain, keuntungan yang didapat ketika harga jual lebih tinggi dari harga beli.(*)