Logo
>

Pendapatan Pajak Daerah bakal Digenjot hingga 300 Persen

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Pendapatan Pajak Daerah bakal Digenjot hingga 300 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan peningkatan signifikan dalam local taxing power atau kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak, dari yang saat ini hanya 1,3 persen menjadi 300 persen.

    Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat kinerja ekonomi daerah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah.

    Sri Mulyani menjelaskan, hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD). Namun, menurutnya, agar kebijakan tersebut efektif, diperlukan sinkronisasi aturan yang lebih baik antara pusat dan daerah.

    Untuk itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertujuan menciptakan harmonisasi belanja dan kebijakan fiskal antara kedua pihak.

    Selama ini, menurut Sri Mulyani, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas. Ia berharap melalui UU HKPD, local taxing power dapat ditingkatkan dengan mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi daerah, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

    “Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen,” kata Sri Mulyani Dalam rapat Koordinasi Nasional P2DD 2024 di Hotel Kempiski, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Mantan Direktur Bank dunia (World Bank) ini menegaskan bahwa peningkatan kewenangan pajak di daerah tidak boleh mengganggu investasi, melainkan harus mampu memperkuat penerimaan pemerintah daerah melalui tata kelola yang lebih baik.

    Pemerintah pusat pun turut berperan dengan mengintervensi kebijakan pajak daerah melalui instrumen peningkatan tarif, objek pajak, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan.

    Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi administrasi perpajakan di tingkat daerah. Banyak daerah yang administrasi pajaknya masih perlu diperkuat, sehingga digitalisasi dan modernisasi terus didorong oleh pemerintah.

    “Kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah dan digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah juga membangun Badan Akun Standar (BAS) dan platform digital untuk transparansi dan sinkronisasi fiskal antara pusat dan daerah.

    BAS ini diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan daerah dan nasional yang lebih konsolidatif dan selaras.

    Menurutnya, sering kali terjadi ketidakselarasan antara pusat dan daerah dalam laporan keuangan, yang memicu berbagai interpretasi yang tidak akurat.

    Dengan sinergi yang diciptakan BAS, kebijakan fiskal maupun sektoral antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan lebih sinkron dan konsolidatif.

    “Saat ini kami sedang menyusun konsolidasi informasi keuangan antara pemerintah daerah secara nasional dengan standar yang sama,” ungkap Sri Mulyani.

    Regulasi yang Rumit bikin Terjebak di Middle Income Trap

    Di kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menekankan regulasi yang tidak efisien dapat memperlambat laju kemajuan Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

    “Middle income trap biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang membuat rumit suatu perekonomian, sehingga semakin membebankan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

    Dia kemudian menyinggung soal pengelolaan APBN yang baik, khususnya dalam pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

    Untuk mengatasi masalah ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi.

    “Karena untuk bisa mencapai high income country, maka Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap,” ujarnya.

    Sebagai pengingat, middle income trap adalah sebuah jebakan kelas menengah yang sering kali muncul akibat regulasi yang rumit dan membebani perekonomian, sehingga suatu bangsa sulit maju.

    Dalam konteks ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Mantan Direktur Bank Dunia (World Bank) ini berharap bahwa harmonisasi ini akan memperkuat dampak kebijakan fiskal pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu UU HKPD dirancang untuk mengharmonisasi belanja antara pusat dan daerah, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam kebijakan fiskal.

    “Ini adalah upaya secara peraturan perundang-undangan untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak yang lebih besar,” jelas Sri Mulyani.

    Dengan berbagai langkah yang diambil, termasuk penyederhanaan regulasi dan penguatan sinergi fiskal, Sri Mulyani optimis bahwa Indonesia dapat menghindari jebakan kelas menengah dan menuju status negara berpendapatan tinggi, dengan manfaat yang lebih luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kita harus bisa menghindar dari middle income trap,” imbuhnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.