Logo
>

Pengamat: Kasus Korupsi Pertamina Gerus Kepercayaan Investor

Ditulis oleh Deden Muhammad Rojani
Pengamat: Kasus Korupsi Pertamina Gerus Kepercayaan Investor
Ilustrasi kantor Pertamina (Persero) Tbk. Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Skandal korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) yang mencapai hampir Rp1 kuadriliun dinilai dapat mengikis kepercayaan investor terhadap stabilitas dan transparansi bisnis di Indonesia. 

    Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola perusahaan dan pengawasan internal dalam sektor strategis BUMN.

    “Investor asing dan domestik dapat melihat kasus ini sebagai indikasi lemahnya tata kelola perusahaan dan pengawasan internal, yang berujung pada peningkatan risiko investasi,” ujar Arianto saat dihubungi Kabarbursa.com, Jumat 28 Februari 2025.

    Menurut Arianto, dampak dari skandal ini bisa meluas hingga menyebabkan aliran modal keluar, peningkatan premi risiko, serta potensi penurunan peringkat kredit Indonesia. 

    Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini dapat memicu ketidakpastian sistemik dalam tata kelola BUMN dan mengganggu stabilitas lingkungan bisnis secara keseluruhan.

    Arianto juga menyoroti potensi dampak skandal ini terhadap sektor perbankan, khususnya risiko Non-Performing Loan (NPL).

    “Ketidakpastian bisnis di sektor energi dapat menyebabkan penundaan proyek, efisiensi operasional yang terganggu, hingga penurunan kinerja keuangan BUMN, yang berisiko meningkatkan NPL,” jelasnya.

    Bank yang memiliki eksposur besar terhadap sektor energi mungkin perlu meningkatkan pencadangan kredit, yang dapat menekan profitabilitas dan memperketat likuiditas industri perbankan dalam jangka menengah.

    Dampak Terhadap Kebijakan Fiskal dan Moneter

    Selain mempengaruhi kepercayaan investor, skandal ini juga berpotensi membebani kebijakan fiskal dan moneter. Jika keuangan Pertamina terdampak signifikan hingga memerlukan intervensi pemerintah, maka beban fiskal negara akan meningkat, berisiko mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain atau memicu revisi kebijakan subsidi energi.

    Lebih jauh, gangguan kepercayaan pasar terhadap Indonesia bisa berdampak pada tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Jika aliran modal keluar semakin besar, rupiah dapat mengalami depresiasi yang memicu kenaikan biaya impor energi serta meningkatkan risiko inflasi.

    “Pemerintah dan Bank Indonesia mungkin harus merespons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas makroekonomi,” pungkas Arianto.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 kuadriliun selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan anak perusahaannya, serta beberapa pihak swasta.

    Pada tahun 2023 saja, kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini berasal dari berbagai komponen, antara lain:

    • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp35 triliun.
    • Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker): sekitar Rp2,7 triliun.
    • Kerugian impor BBM melalui broker: sekitar Rp9 triliun.
    • Kerugian akibat pemberian kompensasi: sekitar Rp126 triliun.
    • Kerugian dari pemberian subsidi: sekitar Rp21 triliun.

    Jika pola korupsi serupa terjadi secara konsisten sejak 2018, total kerugian negara dapat mendekati Rp1 kuadriliun. Perlu dicatat, Rp1 kuadriliun setara dengan 1.000 triliun rupiah.

    Modus yang dilakukan para tersangka antara lain melakukan pencampuran (blending) produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92 yang kemudian dipasarkan dengan harga RON 92. Proses blending ini dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka dari pihak swasta. 

    Selain itu, para tersangka juga melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha.

    Harta Kekayaan Tersangka

    Penetapan status tersangka terhadap para pejabat Pertamina ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan harta kekayaan yang mereka miliki. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Maret 2024, total harta kekayaan Maya Kusmaya tercatat sebesar Rp10,48 miliar. 

    Sementara itu, Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Deden Muhammad Rojani

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.