Logo
>

Perangi Tax Haven, RI Berlakukan Pajak Minimum Global di 2025

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Perangi Tax Haven, RI Berlakukan Pajak Minimum Global di 2025

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang dirilis pada 31 Desember 2024.

    Kebijakan pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas G20 dan OECD, serta telah didukung oleh lebih dari 140 negara.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, menyebut kebijakan pajak minimum global bertujuan untuk mencegah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

    "Kebijakan ini memastikan perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat mereka beroperasi," ujar Febrio dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

    Dia menegaskan, kebijakan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi dan UMKM, melainkan hanya menyasar perusahaan multinasional. Dengan penerapan pajak minimum global, pemerintah berupaya mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk melalui tax haven.

    "Langkah ini akan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, sehingga pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi," tambahnya.

    Aturan dan Tenggat Waktu

    Perusahaan multinasional yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini wajib membayar pajak tambahan (top-up tax) jika tarif pajak efektif di negara mereka beroperasi kurang dari 15 persen. Pembayaran pajak tambahan untuk tahun pajak 2025, misalnya, harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

    Untuk pelaporan, wajib pajak diberikan tenggat waktu 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Khusus untuk tahun pertama, pelaporan dapat dilakukan dalam waktu 18 bulan. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, laporan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2027.

    Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan dalam bentuk surat pemberitahuan tahunan.

    Sementara itu, meski fokus pada reformasi perpajakan, pemerintah tetap mempertimbangkan daya saing investasi di Indonesia. Febrio menjelaskan, sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak ekonomi nasional akan mendapatkan insentif yang terarah dan terukur.

    "Pemerintah optimis kebijakan ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global," pungkas Febrio.

    Apa itu Tax Haven?

    Lalu, apa yang dimaksud dengan tax haven?

    Di beberapa negara, pemerintah setempat memungut pajak dari warganya sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan berbagai kebutuhan negara lainnya.

    Namun, kenyataannya tidak semua negara dapat mengumpulkan pajak secara efektif. Sebagai contoh, Indonesia tercatat oleh Bank Dunia sebagai salah satu negara dengan mekanisme pemungutan pajak yang kurang efisien.

    Di sisi lain, beberapa negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak dan gas, atau negara-negara dengan pendapatan stabil, tidak perlu mengenakan pajak yang tinggi kepada warganya.

    Negara-negara ini memilih untuk mengenakan pajak dalam jumlah yang sangat kecil atau bahkan tidak ada pajak sama sekali, sehingga memberikan keleluasaan kepada warga negara dan perusahaan di sana untuk menghindari beban pajak yang tinggi.

    Namun, ada beberapa negara yang dikenal sebagai "tax havens" atau surga pajak. Negara-negara ini menjadi daya tarik bagi individu atau bahkan perusahaan yang ingin mengurangi beban pajak mereka melalui kebijakan pajak yang minim atau tidak ada sama sekali.

    Sebagai contoh, Hong Kong yang merupakan wilayah administratif khusus dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC). Negara ini terkenal sebagai salah satu surga pajak dunia.

    Hal ini dapat tercapai karena hukum di Hong Kong membatasi pajak hanya pada penduduk asing kaya dan perusahaan tertentu. Keberadaan kebijakan pajak rendah ini membuatnya menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin menjaga kekayaannya.

    Begitu pula Switzerland. Negara ini menjadi salah satu negara terkemuka yang dikenal dengan kebijakan pajaknya yang rendah serta undang-undang perlindungan privasinya.

    Selain menjadi tempat favorit bagi individu dan perusahaan untuk menyimpan dana, kebijakan pajak yang ramah tersebut juga menyebabkan banyak perusahaan shell atau perusahaan cangkang beroperasi di negara ini.

    Di Asia, Singapura menonjol dengan kekayaan offshore yang mencapai USD1,6 triliun. Negara ini tidak hanya memiliki tarif pajak perusahaan yang rendah tetapi juga berbagai insentif pajak yang sangat menarik bagi korporasi multinasional dan individu kaya.

    Bahrain juga menjadi tempat yang menarik, di mana pajak penghasilan pribadi hampir tidak ada, hanya adanya kontribusi untuk program asuransi sosial dan tunjangan pengangguran. Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri minyak dikenakan pajak sekitar 46 persen.

    Wilayah lain yang menjadi pilihan utama adalah Kepulauan Cayman, yang terkenal dengan kebijakan zero-tax-nya untuk pajak penghasilan, pajak kapital gain, dan pajak perusahaan, menjadikannya tempat ideal untuk mendirikan perusahaan dan cabang-cabang perusahaan asing.

    Macao, yang juga merupakan wilayah administratif khusus PRC, termasuk salah satu pemain penting dalam dunia tax haven. Dengan kekayaan offshore yang mencapai USD147 miliar, Macao menawarkan tarif pajak pribadi dan perusahaan yang terbilang rendah dan mendukung kemudahan berbisnis bagi individu dan perusahaan yang mencari alternatif pajak rendah.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.