Logo
>

Perkuat BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Perkuat BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga regulasi baru untuk memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

    Ketiga regulasi tersebut meliputi Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024 dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.

    “OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk BPR dan BPRS,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Senin, 30 Desember 2024.

    POJK Nomor 23 Tahun 2024 membahas pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan (TKK) untuk BPR dan BPRS. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan memastikan transparansi keuangan melalui digitalisasi laporan, yang sebelumnya disampaikan secara luring. Cakupan laporan dan cara publikasi juga disesuaikan dalam regulasi ini.

    Selain menjadi dasar hukum untuk seluruh laporan yang disampaikan BPR/BPRS, baik secara berkala maupun insidental, aturan ini mewajibkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) guna meningkatkan efisiensi dalam proses pelaporan.

    POJK ini akan berlaku mulai 1 Desember 2024 dan menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, yaitu POJK Nomor 48/POJK.03/2017, POJK Nomor 13/POJK.03/2019, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019.

    Selanjutnya, POJK Nomor 24 Tahun 2024 terkait kualitas aset BPRS disusun untuk membangun industri BPRS yang lebih sehat dan kompetitif. Regulasi ini menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan aset, selaras dengan prinsip syariah.

    Aturan ini merupakan revisi dari POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPRS.

    Fokus pengaturan dalam POJK ini mencakup perluasan aset produktif, pengelolaan aset nonproduktif, penilaian kualitas aset, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, serta pengelolaan properti dan agunan yang diambil alih.

    POJK terakhir, Nomor 25 Tahun 2024, membahas tata kelola syariah di BPRS dengan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tujuan regulasi ini adalah memastikan setiap kegiatan bank syariah berjalan sesuai prinsip syariah.

    Dalam mendukung fungsi DPS, aturan ini menetapkan tanggung jawab khusus di bidang tata kelola syariah, termasuk kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal syariah. Selain itu, direksi dan dewan komisaris bank syariah diwajibkan mendukung tugas DPS.

    “Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank,” kata Ismail.

    Tren Konsolidasi Keuangan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae melihat tren konsolidasi akan terus berlanjut seiring dengan kebutuhan penguatan modal dan daya saing perbankan nasional.

    Ia melihat sepanjang tahun 2024, industri perbankan Indonesia diramaikan oleh berbagai aksi konsolidasi, mulai dari merger hingga akuisisi.

    “OJK terus mengoordinasikan upaya konsolidasi perbankan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan dinamika pasar, baik global maupun domestik. Tujuannya agar konsolidasi melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif,” ujar Dian dalam keterangan resminya dikutip, Rabu 25 Desember 2024.

    Aksi korporasi besar di sepanjang tahun 2024 meliputi rencana merger MNC Bank dan Bank Nobu. Selain itu, aksi korporasi besar lainnya yang terjadi pada 2024 adalah akuisisi bank syariah oleh Bank BTN yang diproyeksikan rampung pada 2025.

    Namun, Dian menegaskan bahwa semua proses tetap bergantung kepada pengajuan dan kesiapan di masing-masing bank sementara pihak OJK hanya memfasilitasi. “Jika ada bank yang mengajukan permohonan, OJK akan segera mengevaluasi dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    Konsolidasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat permodalan bank dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. Dengan penerbitan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK membuka berbagai skema konsolidasi, mulai dari penggabungan, peleburan, integrasi, hingga pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

    “OJK mendorong bank umum untuk memiliki modal inti minimum Rp3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024. Skema konsolidasi, seperti pembentukan KUB, diharapkan memberikan manfaat sinergi yang meningkatkan efisiensi dan nilai tambah bagi pelaku industri perbankan,” jelas Dian.

    Meski target modal inti bakal terus dikejar, Dian mengaku optimistis jika program konsolidasi ini akan memberi dampak positif bagi industri perbankan.

    “Konsolidasi yang baik akan memperkuat ketahanan industri, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depan,” tutupnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.