KABARBURSA.COM - Sejumlah pekerjaan rumah menanti 580 anggota DPR RI masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024. Salah satunya adalah bagaimana memperbaiki perekonomian yang dinilai tercekik karena Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap gagal.
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana, mengatakan bahwa pemerintah baru ini sebaiknya fokus pada evaluasi dan revisi undang-undang yang sudah ada, terutama yang merugikan kelas menengah dan bawah.
"Sebelum merencanakan RUU baru, parlemen dalam pemerintahan yang baru ini jauh lebih penting untuk mengevaluasi dan merevisi UU yang ada, terutama yang kita evaluasi, agar memberikan dampak positif bagi ekonomi kelas menengah dan kelas bawah," katanya kepada Kabarbursa.com, Kamis, 3 Oktober 2024.
Salah satu undang-undang (UU) yang disorot oleh Andri adalah UU Cipta Kerja, yang menurutnya gagal total dalam memenuhi janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dia mengatakan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen mampu menyerap 400.000 tenaga kerja. Kini, dengan UU tersebut, hanya 100.000 pekerja yang terserap per 1 persen pertumbuhan. Angka ini adalah bukti nyata bahwa UU tersebut lebih menguntungkan kelas pemodal, namun berdampak buruk terhadap kesejahteraan ekonomi kelas pekerja.
Sebagai contoh adalah masifnya PHK dan semakin banyak orang bekerja di sektor informal bernilai tambah rendah yang jauh dari tingkat kesejahteraan.
"UU Cipta Kerja sudah dapat kita evaluasi sangat gagal total dalam membantu tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," terang dia.
Ironisnya lagi, terjadi deindustrialisasi di berbagai sektor industri padat karya akibat regulasi yang mengutamakan retur investor pada sektor khusus padat modal yang tergolong dalam PSN. Namun, di luar itu kondisinya melesu seperti yang direfleksikan dengan PMI Manufaktur yang kerap terkontraksi.
Di sisi lain, masih terdapat regulasi yang dianggap membebani demokrasi dan memperburuk indeks persepsi korupsi seperti UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).
Regulasi ini, jelas Andri, memperparah kondisi demokrasi dan menjauhkan kepercayaan investor dalam jangka panjang. Indonesia, yang dahulu dikenal sebagai negara dengan potensi demokrasi yang besar, kini terlihat tenggelam dalam birokrasi korup yang merusak fondasi ekonomi negara.
"Regulasi-regulasi yang menghambat indeks demokrasi dan persepsi korupsi seperti UU KPK ini jugalah yang sebenarnya berkontribusi menyebabkan tingkat ICOR tetap tinggi serta menjauhkan kepercayaan investor dalam jangka panjang," jelas dia.
Asa Partai Buruh
Presiden Komite Eksekutif Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan enam harapan kepada Prabowo untuk pemerintahannya nanti. Harapan pertama adalah peninjauan kembali Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terutama terkait Klaster Ketenagakerjaan.
Harapan kedua adalah penetapan upah yang layak, sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar kebutuhan hidup. “Kami minta upah minimum 2025 disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Partai Buruh juga berharap pemerintahan ke depan menghapus sistem kerja outsourcing. Harapan keempat menyangkut agenda Reforma Agraria dan kedaulatan pangan, termasuk menghentikan impor saat panen raya dan mengembalikan tanah petani yang telah diambil oleh korporasi.
Harapan kelima adalah pengangkatan massal para guru honorer dan tenaga honorer lainnya di lingkungan pemerintahan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan terakhir, pendidikan gratis hingga jenjang universitas. “Kami ingin pendidikan gratis, khususnya sampai dengan universitas,” kata Said Iqbal.
Said optimistis Prabowo mampu mewujudkan enam harapan ini, setidaknya dalam 100 hari pertama pemerintahannya. “Ini adalah tentang harapan kaum buruh, petani, nelayan, dan tenaga honorer serta kelas pekerja lain,” tegasnya.
Dukungan Partai Buruh kepada Prabowo ini diklaim mewakili mayoritas konfederasi dan serikat buruh se-Indonesia, termasuk kepentingan pekerja seperti buruh, petani, nelayan, dan guru.
UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 2 November 2020, bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari UU Cipta Kerja:
1. Penyederhanaan Perizinan
- UU ini mengedepankan sistem perizinan yang lebih sederhana dan cepat dengan mengintegrasikan berbagai izin usaha ke dalam satu sistem yang disebut Sistem Online Single Submission (OSS).
- Pengusaha dapat mengurus izin usaha dan lingkungan secara bersamaan, mengurangi waktu dan biaya.
2. Peningkatan Investasi
- Memperluas peluang investasi dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor, termasuk penghapusan beberapa hambatan regulasi.
- Memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di sektor-sektor tertentu, seperti infrastruktur dan teknologi.
3. Ketentuan Ketenagakerjaan
- Mempermudah aturan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perjanjian kerja.
- Mengatur tentang pemotongan waktu kerja dan hak pekerja untuk menciptakan fleksibilitas bagi perusahaan.
4. Pengembangan Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Menyediakan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan akses perizinan dan pembiayaan.
- Mendorong pengembangan usaha kecil melalui program pelatihan dan pendampingan.
5. Perlindungan Lingkungan
- Meskipun ada kemudahan dalam perizinan, UU ini tetap mengatur perlindungan lingkungan dengan ketentuan yang lebih jelas mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).
- Memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
6. Percepatan Proyek Strategis Nasional
- Memudahkan proses perizinan dan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mengutamakan proyek-proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
7. Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UU ini, untuk menegakkan kepatuhan dan disiplin.
8. Keterlibatan Publik dan Sosial: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang berdampak pada lingkungan dan sosial.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.