Logo
>

Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak PP 28/2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak PP 28/2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

    Mereka mengaku khawatir bahwa beberapa pasal dalam aturan tersebut dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani dan mengurangi kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional dan daerah.

    Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Kusnasi Mudi menjelaskan bahwa luas perkebunan tembakau di Indonesia saat ini sekitar 191,8 ribu hektare, mengalami penurunan sekitar 4,38 persen atau 8,8 ribu hektare dari tahun 2021 yang mencapai 200,6 ribu hektare.

    Kata dia, Jawa Timur memiliki perkebunan tembakau terluas di Indonesia dengan luas 90,6 ribu hektare, yang mewakili 47,23 persen dari total luas perkebunan tembakau nasional. Selanjutnya, Jawa Tengah memiliki 50.000 hektare, NTB 34,3 ribu hektare, dan Jawa Tengah 8.000 hektare.

    Dengan luas lahan tersebut, banyak orang bergantung pada sektor ini untuk mencari nafkah.

    Kusnasi khawatir bahwa RPMK dan PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat mengganggu sektor hilir industri hasil tembakau (IHT), yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan petani.

    “Meskipun tidak ada aturan yang langsung mengganggu sektor hulu, dampak pada sektor hilir tentu akan berimbas pada hulu. Penurunan daya beli atau konsumsi rokok akan mempengaruhi penyerapan hasil pertanian kita,” ujar Kusnasi, 12 September 2024.

    Dia juga menegaskan bahwa RPMK dan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengabaikan pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis.

    “Ada 2,5 juta petani tembakau yang akan terdampak oleh peraturan ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, tembakau adalah satu-satunya komoditas yang dapat tumbuh saat kemarau, sehingga peraturan yang memberatkan sektor IHT akan berdampak langsung pada pendapatan petani.

    Sementara itu, Sekjen APCI I Ketut Budhyman Mudara mengatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK berpotensi mengancam posisi Indonesia sebagai eksportir cengkeh terbesar di dunia.

    “Petani cengkeh Indonesia menghasilkan sekitar 24,45 ribu ton, menyumbang 32,18 persen dari total volume ekspor cengkeh dunia. Sekitar 97 persen hasil produksi cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Tanaman cengkeh hampir sepenuhnya dikelola oleh petani kecil,” ucap Budhyman.

    Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan) Rizal Ismail menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak secara langsung membatasi para petani tembakau karena aturan ini lebih fokus pada sektor hilir seperti zonasi penjualan rokok.

    Namun, dia mengakui bahwa gangguan pada sektor hilir bisa mempengaruhi sektor hulu.

    “Jika sektor hilir terganggu, penyerapan komoditas dari hulu juga akan terdampak,” jelasnya.

    Rizal juga mencatat bahwa pembatasan regulasi dapat menyebabkan penurunan pendapatan negara dan munculnya produk tembakau ilegal yang sulit dikontrol kualitasnya.

    Dia memastikan, Kementerian Pertanian akan berusaha melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh dengan melakukan dialog dengan pihak terkait untuk mempertimbangkan revisi peraturan agar tidak merugikan petani, tanpa mengabaikan tujuan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    “Kami akan terus memantau dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Meskipun peraturan sudah diundangkan, masih ada kemungkinan untuk revisi,” imbuh Rizal.

    Penyusunan PP 28/2024 tidak Transparan

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tidak transparannya penyusunan dan pelaksanaan PP No. 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

    Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam PP dan RPMK tersebut berpotensi menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor, antara lain ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

    “Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait,” kata Franky di acara konferensi pers yang digelar di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2024.

    Franky juga menggaris bawahi, pentingnya pemerintah melakukan pendalaman tentang kondisi sosio-ekonomi Indonesia sangat berbeda dengan negara lain. Dia menegaskan bahwa industri tembakau menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, pemerintah tidak bisa hanya berkaca ke negara-negara tertentu untuk begitu saja mencontoh kebijakannya tanpa pendalaman.

    Ketua DPN APTI Agus Parmuji mengingatkan akan dampak besar yang dialami petani tembakau jika ketentuan ini diterapkan secara ketat.

    “Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini. Peraturan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal,” ujar Agus.

    Dia menekankan pentingnya dilibatkannya petani dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait IHT.

    Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan mengaku khawatir akan dampak dari kebijakan yang terlalu ketat.

    “Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai,” ucap Henry.

    Pada akhirnya, lanjut Henry, Apindo bersama lebih dari 20 elemen-elemen industri hasil tembakau dan pemangku kepentingan lainnya menyatakan sikap tegas terhadap regulasi yang dianggap tidak adil ini.

    “Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang, mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau dalam menopang ekonomi nasional,” jelas Henry.

    “Kami juga mendukung komitmen pelaku usaha industri hasil tembakau untuk mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dan Apindo mengajak seluruh stakeholder untuk bisa bersama-sama meningkatkan edukasi dan literasi pencegahan merokok kepada kelompok usia di bawah 21 tahun,” sambungnya.

    Oleh sebab itulah, pada pertemuan Apindo dengan sejumlah asosiasi sektor terkait menghasilkan sejumlah keputusan. Terdapat tiga poin penting mulai dari pembatalan hingga penolakan.

    1. Pembatalan ketentuan mengenai standarisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Apindo menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal.

    2. Penolakan terhadap pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau, yang dinilai tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok, tetapi justru akan memukul industri secara signifikan. Penetapan ambang batas yang terlalu rendah untuk tar dan nikotin akan berdampak negatif pada seluruh rantai pasok industri, mulai dari petani tembakau hingga pabrik rokok. Ini berisiko meningkatkan impor tembakau dan merugikan produksi dalam negeri, sekaligus memicu munculnya produk ilegal dengan kadar yang tidak terkontrol.

    3.  Penolakan terhadap larangan zonasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter serta larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk pelaku usaha yang sudah beroperasi saat ini. Pembatasan usia pembelian yang ketat sudah diberlakukan. Zonasi tambahan ini hanya akan menambah beban pelaku usaha yang sudah ada tanpa memberikan dampak nyata terhadap pengendalian konsumsi. Melarangnya secara mempertimbangkan konteks hanya akan mengurangi visibilitas dan keuntungan industri legal, sementara rokok ilegal akan mendapatkan pangsa pasar lebih besar. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi