KABARBURSA.COM – Pengadilan Negeri Cilacap menggugurkan proses pra-peradilan tersangka penyelundupan benih bening lobster (BBL), FAS, di Cilacap, Rabu, 17 Juli 2024, kemarin. Adapun FAS sendiri berperan sebagai kurir untutk mengantar komoditas BBL.
FAS sendiri ditangkap tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16 ribu ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, 12 Juni 2024, lalu. FAS kemudian mengajukan pra-peradilan pada 21 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Cilacap lantaran merasa surat perintah penangkapannya tidak sah.
FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdananya akan dilakukan 23 Juli mendatang.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menuturkan, gugurnya pra-pradilan terjadi karena berkas yang dilampirkan FAS telah dilimpahkan dan diterima PN Cilacap dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Clp.
“Gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka FAS itu digugurkan karena hakim perpedapat bahwa kasus itu telah kita sampaikan (dilampirkan) di kejaksaan, juga sudah di sampaikan di Pengadilan Negeri Cilacap,” ungkap Teuku di Gedung KKP, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Di sisi lain, Teuku juga berkomitmen untuk menindaklanjuti penyelidikan dari tersangak FAS. Mengingat status FAS hanya sebagai kurir yang hendak mengantarkan BBL. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sendiri, kata dia, telah mengantungi nama-nama yang diduga pelaku utama dan satu daftar penyarian orang (DPO).
“Kami akan kembangkan lagi siapa sebenarnya yang menerima itu, juga mungkin bisa sekalian menemukan siapa orangnya yang menerima manfaat itu,” jelasnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Anton Budi Santoso, menggugurkan permohonan pra-peradilan FAS. Adapun proses pra-pradilan digugurkan lantaran perkara tindak pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana.
“1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; 2. membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp6.000,” bunyi putusan Hakim.
RI Nyaris Gigit Jari
Asisten Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto menuturkan, pihaknya telah meluncurkan Project Management Office (PMO-724) untuk mengantisipasi penyelundupan BBL yang menjadi tantangan industri kelautan di Indonesia.
Pemerintah, melalui KKP, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Terbitnya Permen KP tersebut, menandakan dibuka kembalinya keran ekspor benih bening lobster (BBL) yang sebelumnya ditutup pada tahun 2021 silam. Sementara Permen KP No.7, resmi diberlakukan sejak 21 Maret 2024 lalu.
Adapun regulasi tersebut dibentuk untuk memfasilitasi ekspor BBL secara legal. Mengacu pada data KKP, penyelundupan BBL sepanjang tahun 2024 mencapai 1,7 juta ekor dengan total potensi kerugian negara hingga Rp243 miliar.
"PMO itu tidak hanya sekedar penanganan dari penyelundupan BBL. PMO ini ingin membangun ekosistem BBL dalam hal ini lobster menjadi komunitas unggulan tanah air kita," kata Doni di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Besarnya potensi kerugian akibat ekspor ilegal BBL bukan tanpa sebab, tutur Doni, lantaran harga lobster siap panen bisa mencapai Rp150.000 per ekor. Adapun tempat penyelundupan BBL sendiri terbagi di beberapa wilayah yang didominasi Pulau Jawa, yakni Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Sumatera Selatan.
"Jadi itu buat mengklarifikasi yang selama ini banyak orang bilang itu angkanya apa nggak salah? Ya nggak salah. Kita kan hitungnya potensi kerugian negara," jelasnya.
Sejak keran ekspor kembali dibuka melalui Permen KP No.7 Tahun 2024, KKP sendiri mencatat komoditas ekspor BBL asal Indonesia berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3,6 miliar.
Tanpa regulasi dan penanganan yang tepat, kata Doni, kontribusi BBL untuk PNBP Indonesia bisa hilang begitu saja. Sebelum regulasi pengolaan BBL diterbitkan dalam Permen KP No.7, miliaran sumber daya Indonesia hilir-mudik begitu saja.
"Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL itu terbang ke luar negeri, kita nggak dapat apa-apa. Sekarang kita punya PNBP berkat dari kebijakan ini. Tapi PNBP ini menunjukkan juga hal yang lain," tutupnya.