KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset industri asuransi mengalami pertumbuhan tipis pada semester I 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, hingga akhir Juni 2024, total aset industri asuransi mencapai Rp1.126,26 triliun, meningkat sebesar 1,14 persen secara tahunan.
Secara rinci, industri asuransi komersial mengumpulkan premi sebesar Rp165,18 triliun, dengan premi asuransi jiwa mencapai Rp87,99 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,29 persen. Sementara itu, asuransi umum mencatat pertumbuhan yang signifikan sebesar 16,46 persen, dengan total premi Rp77,2 triliun.
OJK juga menyampaikan bahwa kelompok asuransi komersial, yang meliputi Taspen (untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), Asabri (untuk JKK dan JKM), BPJS Kesehatan (untuk dana badan dan Jaminan Kesehatan Nasional), serta BPJS Ketenagakerjaan (untuk berbagai jaminan termasuk Jaminan Pensiun), mengalami penurunan aset sebesar -3,69 persen menjadi Rp218,87 triliun. Meskipun aset gabungan menurun, kelompok ini berhasil mencatat pertumbuhan premi sebesar 8 persen, dengan total iuran peserta mencapai Rp89,1 triliun.
"OJK mencatat bahwa kinerja ini didukung oleh permodalan yang solid, dengan asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki RBC sebesar 431,43 persen dan 320,7 persen," ujar Ogi.
Kinerja Kuartal Pertama
Sebelumnya, OJK mencatat bahwa aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp1.128,86 triliun pada Maret 2024, meningkat sebesar 2,49 persen secara tahunan. Ogi melaporkan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada aset asuransi komersial, yang naik sebesar 3,04 persen.
Dalam hal pendapatan premi, sektor asuransi komersial mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 11,80 persen yoy, sedangkan sektor asuransi non-komersial meningkat sebesar 6,22 persen yoy pada periode yang sama.
Pada kuartal pertama tahun 2024, sektor asuransi jiwa mencatatkan kenaikan terbesar di lini usaha Asuransi Kesehatan, dengan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 32,11 persen yoy. Diikuti oleh lini usaha Kematian Jangka Warsa yang meningkat sebesar 27,65 persen yoy.
Namun, asuransi kesehatan tradisional masih mendominasi dengan kontribusi premi sebesar 72,78 persen dari total premi, yaitu Rp33,32 triliun. Sementara itu, lini Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mengalami penurunan sebesar -22,67 persen yoy dengan total premi Rp12,46 triliun per Maret 2024.
"OJK berharap asuransi tradisional dapat mengalami pertumbuhan signifikan untuk meningkatkan penetrasi risiko kepada masyarakat Indonesia," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5/2024).
Untuk sektor asuransi umum dan reasuransi, lini usaha Harta Benda (Property) mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 37,49 persen yoy, diikuti oleh Asuransi Kredit dengan kenaikan sebesar 35,47 persen yoy.
Di sisi lain, Ogi melihat prospek yang cerah untuk asuransi syariah di Indonesia. Per Maret 2024, aset Asuransi dan Reasuransi Syariah meningkat 5,83 persen secara CAGR, dengan total aset mencapai Rp45,10 triliun. Premi asuransi syariah juga meningkat sebesar 14,98 persen secara CAGR dengan total premi Rp7,02 triliun.
"Pengembangan asuransi syariah dan konvensional dilakukan secara bersamaan, dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik masing-masing jenis industri," tambahnya.
Dengan populasi Muslim yang besar di Indonesia dan permintaan yang meningkat untuk produk keuangan syariah, OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mengembangkan produk berbasis syariah yang autentik, bukan hanya menambahkan label syariah pada produk konvensional.
AAJI Dukung OJK
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif.
AAJI menilai bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang diimplementasikan pada 25 April 2024, berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan premi dari produk tradisional, mencapai Rp26,77 triliun.
“Pendapatan premi dari produk tradisional mencapai Rp26,77 triliun, meningkat sebesar 18,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Togar kepada Kabar Bursa di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Sementara itu, pendapatan premi dari produk asuransi jiwa unit link (PAYDI) juga menunjukkan peningkatan minat dari masyarakat, tercatat sebesar Rp19,22 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024.
Menghadapi antusiasme masyarakat terhadap kedua produk tersebut, AAJI berkomitmen untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk berinovasi dalam memasarkan produk-produk tersebut. Tujuan utama industri asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan finansial jangka panjang kepada masyarakat Indonesia.
“Salah satu fokus utama dari peraturan tersebut adalah menyederhanakan dan mempermudah penerapan Standar Ekonomi dan Operasional (SEOJK) No 5 Tahun 2022 mengenai PAYDI,” terang Togar.
Peraturan ini juga menguatkan legalitas dan regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
Dengan adanya upaya bersama antara AAJI, perusahaan asuransi jiwa, dan regulasi yang mendukung, diharapkan industri asuransi jiwa akan semakin sehat, berkembang, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.