KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan alias Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Asisten Gubernur Bank Indonesia Tommy Andana, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologinya Sektor Keuangan Donny Hutabarat, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I.B Aditya Jayaantara.
Sementara itu, penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hassan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Budi Santoso mengutip surat resmi, di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
Tugas pengawasan yang dialihkan meliputi aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) kepada BI. Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Juga menjadi amanat peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan, pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini. "Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra.
Diketahui sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK tentang perdagangan aset keuangan digital. Sistem perizinan juga akan dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Sementara itu, BI menyambut baik peralihan tugas pengawasan derivatif PUVA. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menegaskan bahwa potensi pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen hedging untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Pertumbuhan Transaksi Aset Kripto
Selama periode Januari - November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) berdasarkan Notional Value tercatat mencapai Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan tahun 2023. Transaksi aset kripto melonjak signifikan hingga Rp556,53 triliun, naik 356,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year). Sementara, pelanggan aset kripto di Indonesia pada periode yang sama tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 kontrak derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka.(*)