KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diskon listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN Persero dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Diskon listrik yang berlaku mulai berlaku mulai 1 Januari sampai Februari 2025 ini disebut bakal menjangkau 81,42 juta pelanggan PT PLN dengan kapasitas daya sebesar 450 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Stimulus ini diberikan sebagai bantalan atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
“Itu kan tarif listrik diskon 50 persen itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” ujar Bahlil dalam keterangannya, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.
Bahlil menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan yang bertujuan membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun depan.
Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Saat ini, regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik sedang dalam proses penyusunan. Setelah regulasi ini selesai, PT PLN (Persero) akan menjelaskan mekanisme teknis program tersebut, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Dalam pelaksanaan program diskon biaya listrik, PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut diskon listrik 50 persen selama dua bulan sebagai upaya mengurangi dampak dari kenaikan PPN sebesar 1 persen, yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Insentif ini diperkirakan akan berdampak langsung pada 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah terkait dengan diskon tarif listrik tersebut diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa air bersih akan terbebas dari PPN, dengan nilai insentif sebesar Rp2 triliun. “Sedangkan untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. “Tentu saja ini sangat membantu karena mengurangi beban masyarakat, sekaligus meningkatkan daya beli mereka,” ujarnya.
Darmawan juga menyatakan bahwa PLN mengapresiasi PPN yang dikenakan pada sekitar 400 ribu pelanggan yang memiliki daya di atas 6.600 VA. “PPN ini hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga dengan daya terbesar di antara seluruh desil pelanggan kami,” tambahnya.
Insentif Kenaikan PPN
Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan proyeksi pemberian insentif PPN, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp265,6 triliun.
“Proyeksi insentif PPN yang dibebaskan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers bertajuk ‘Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan’ di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Dia menjelaskan, pemberian insentif tersebut akan mencakup sejumlah sektor strategis, yaitu bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, otomotif, properti, serta layanan dasar.
Untuk sektor makanan, diperkirakan mencapai Rp77,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp50,5 triliun akan dialokasikan untuk pembebasan PPN pada barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas.
“Selain itu, produk hasil perikanan dan kelautan akan memperoleh insentif senilai Rp26,6 triliun,” jelasnya.
Sedangkan untuk UMKM, mendapatkan alokasi insentif sebesar Rp61,2 triliun. Dalam kebijakan ini, PPN tidak akan dipungut dari pengusaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, sehingga meringankan beban pelaku usaha kecil.
“Untuk sektor transportasi, total insentif mencapai Rp34,4 triliun. Jasa angkutan umum akan dibebaskan dari PPN dengan nilai Rp23,4 triliun. Selain itu, tarif khusus akan diberlakukan untuk jasa pengiriman paket dan freight forwarding dengan alokasi masing-masing Rp2,6 triliun dan Rp7,4 triliun,” kata mantan Direktur World Bank (Bank Dunia) ini.
Dan, untuk sektor pendidikan dan kesehatan diperkirakan mendapatkan insentif sebesar Rp30,8 triliun. Dengan rincian, PPN atas jasa pendidikan akan dibebaskan dengan nilai Rp26 triliun, dan pembebasan PPN untuk layanan kesehatan medis mencapai Rp4,3 triliun.
Sementara, untuk jasa keuangan dan asuransi, total insentif yang didapat mencapai Rp27,9 triliun, terdiri dari pembebasan PPN jasa keuangan senilai Rp19,1 triliun dan jasa asuransi Rp8,7 triliun.