Logo
>

Satgas PASTI OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal dan 59 Investasi Bodong

Ditulis oleh KabarBursa.com
Satgas PASTI OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal dan 59 Investasi Bodong

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi antara Juni hingga Juli 2024.

    Selain itu, ditemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan mengenai penyebaran data pribadi.

    Satgas PASTI juga memblokir 65 investasi ilegal yang melibatkan penipuan oleh oknum dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial dari entitas berizin untuk tujuan penipuan (impersonation).

    “Satgas PASTI juga mengidentifikasi 27 entitas yang terlibat dalam investasi atau aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 11 entitas terlibat dalam penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas menjalankan kegiatan perbankan tanpa izin,” ungkap Satgas PASTI dalam pernyataan tertulisnya pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

    Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Untuk mencegah hal yang tidak diingatkan, Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

    “Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

    Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

    “Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” pungkas Satgas PASTI.

    Kripto dan Pinjol Setor Pajak Rp26,75 Triliun

    Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Angka ini mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

    “PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech mencapai Rp2,27 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

    Hingga Juli 2024, pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN khusus untuk sektor ini. Angka tersebut mencakup dua penunjukan baru dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

    Penunjukan pada Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara pembetulan kepada Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran di 2021, Rp5,51 triliun setoran di 2022, Rp6,76 triliun setoran di 2023 dan Rp4,57 triliun setoran 2024.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

    Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul Rp838,56 miliar sampai Juli 2024 berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023 dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

    Penerimaan tersebut terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Pajak fintech yang telah menyumbang penerimaan pajak Rp2,27 triliun sampai Juli 2024 berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023 dan Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.

    Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

    Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023 dan Rp656,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

    “Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” ucapnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi