Logo
>

Satgas Produk Impor Ilegal Resmi Dibentuk

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Satgas Produk Impor Ilegal Resmi Dibentuk

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.

    Satgas ini terdiri dari 11 anggota yang mewakili berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah kota dan provinsi.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tujuan utama dari Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal serta melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor.

    “Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dan memperkuat pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang tunduk pada tata niaga khusus,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

    Lebih lanjut, Mendag Zulkifli menyatakan, bahwa tidak semua jenis barang impor akan berada di bawah pengawasan Satgas. Fokus pengawasan akan difokuskan pada barang-barang tertentu seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil yang sudah jadi lainnya.

    “Pengawasan ini akan difokuskan pada importir dan distributor,” jelas sang menteri.

    Adapun dasar hukum dari pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

    Dialihkan ke Pelabuhan Luar Jawa

    Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemindahan jalur masuk tujuh jenis barang impor ke pelabuhan di luar Pulau Jawa.

    Mereka beralasan, karena pelabuhan di Pulau Jawa saat ini sudah mengalami overkapasitas.

    Ketujuh barang impor tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

    “Kita punya kepahaman yang akan dibahas lebih lanjut. Jika pelabuhan di Jawa, seperti di Tanjung Priok dan Surabaya, sudah terlalu padat dan mungkin mengalami kendala, maka solusi terbaik adalah mengarahkan impor tujuh jenis yang telah diputuskan di rapat terbatas ini melalui pelabuhan di luar Pulau Jawa. Ada banyak pintu masuk lainnya seperti di Makassar, Bitung, Sorong, Sumatera, dan lain-lain,” kata Zulkifli Hasan di Kementerian Perdagangan usai bertemu Menperin Agus Gumiwang, Jumat, 19 Juli 2024.

    Pembahasan ini merupakan salah satu topik utama dalam pertemuan empat mata yang dilakukan antara Zulkifli Hasan dan Agus Gumiwang.

    Zulkifli menambahkan, usulan ini akan segera diajukan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan dan arahan lebih lanjut.

    “Nanti saya dan Menteri Perindustrian akan mengusulkan di ratas (rapat terbatas) apakah mungkin impornya masuk ke tempat lainnya,” ujarnya.

    Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungannya terhadap usulan pemindahan jalur masuk sejumlah barang impor ke pelabuhan luar Pulau Jawa.

    Menurut Menteri Agus, hal ini sudah menjadi bagian dari pembahasan internal di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan mereka mendukung penuh inisiatif tersebut.

    “Mengenai pelabuhan, itu usul yang baik sekali yang disampaikan Pak Mendag ke saya. Tentu itu sebetulnya merupakan hal yang sudah kami bahas secara internal dan kami dukung 100 persen,” tuturnya.

    Pemindahan jalur masuk barang impor ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban pelabuhan di Jawa, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.

    Selain itu, langkah ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa dengan meningkatkan aktivitas di pelabuhan-pelabuhan di daerah tersebut.

    BMAD dan BMTP Awasi Produk Impor Ilegal

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, mengatakan pihaknya mengawasi barang impor melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

    Menurut dia penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.

    “Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” kata Bara Hadibuan kepada Kabar Bursa di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

    Perlu diketahui, BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

    Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.