Logo
>

Soal Tambang Nikel, Komisi VII DPR RI: IUP GAG Nikel Sah

Ada sejumlah dasar hukum yang mendukung izin tersebut, termasuk Keppres Nomor 41 Tahun 2004 yang memberikan pengecualian terhadap kawasan tersebut.

Ditulis oleh Dian Finka
Soal Tambang Nikel, Komisi VII DPR RI: IUP GAG Nikel Sah
Salah satu tambang nikel yang ada di Raja Ampat. (Foto: Greenpeace)

KABARBURSA.COM - Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, bukanlah izin yang muncul tiba-tiba. Menurutnya, seluruh proses perizinan telah melalui jalur hukum dan regulasi yang jelas sejak lama.

“PT GAG ini bukan IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini merupakan kontrak karya generasi ke-7 yang ditandatangani sejak tahun 1998. Bahkan eksplorasinya sudah dilakukan sejak tahun 1972,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa wilayah kerja PT GAG berada di luar kawasan Geopark yang belakangan menjadi sorotan. Lebih lanjut, ada sejumlah dasar hukum yang mendukung izin tersebut, termasuk Keppres Nomor 41 Tahun 2004 yang memberikan pengecualian terhadap kawasan tersebut.

“Ini semua tidak berdiri sendiri. IUP-nya diperbarui tahun 2017, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya pun keluar setelah semua izin dan regulasi dipenuhi. Termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan AMDAL. Kalau itu tidak lengkap, RKAB enggak akan keluar,” tegas Bambang.

Soroti Empat IUP yang Dicabut

Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menyinggung pencabutan empat IUP lain yang diketahui diterbitkan oleh kepala daerah, seperti bupati, pada periode 2004 dan 2006.

Ia menyebut pencabutan ini memang perlu dilakukan karena secara administratif dan geografis bermasalah.

“Empat IUP itu memang tidak bisa dilanjutkan karena berada dalam kawasan geopark dan penerbitan izinnya tidak sesuai prosedur. Pemerintah pusat sudah ambil alih dan menyatakan izinnya dicabut. Itu langkah tepat,” ujarnya.

Namun demikian, Bambang menekankan bahwa pencabutan izin bukan berarti menghapus tanggung jawab perusahaan. Ia meminta agar perusahaan tetap diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah terdampak.

“Jangan cuma cabut lalu kabur. Tetap harus ada kewajiban melakukan pemulihan, terutama di area-area yang sudah terbuka. Lahan yang rusak harus dihijaukan kembali,” tegasnya

Tuntut Restorasi Lingkungan Pasca-Tambang

Bambang juga menyebut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan, termasuk tanggul atau dam yang jebol di wilayah bekas tambang. Menurutnya, kejadian tersebut harus segera ditangani oleh perusahaan.

“Kalau memang ada kerusakan seperti dam jebol, ya itu harus diperbaiki. Jangan dibiarkan. Lingkungan harus dipulihkan supaya bisa kembali sehat,” katanya.

Ia berharap langkah evaluasi terhadap IUP tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga menyentuh soal tata kelola dan pengawasan pasca-penerbitan izin. Sebab, menurutnya, banyak izin yang sah secara hukum tetapi lemah dalam pelaksanaan di lapangan.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana tata kelola dan pengawasan pelaksanaan izin itu. Apakah dijalankan sesuai peraturan atau tidak? Itu yang harus kita kawal bersama,” tutup Bambang.

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025, dan menjadi tindak lanjut dari meningkatnya tekanan publik atas ancaman kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Empat IUP yang resmi dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional pada 2017, dan sebelum masuk ke dalam jaringan Geopark Global UNESCO pada tahun 2023.

“Pemerintah melihat pentingnya melindungi kawasan strategis yang menjadi warisan dunia. Karena itu, setelah kajian menyeluruh, kami mengambil keputusan tegas,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya, Senin, 10 Juni 2025.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat lokal dan kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Namun demikian, satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, tetap diizinkan beroperasi karena berada di Pulau Gag yang lokasinya di luar kawasan geopark. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut akan diawasi ketat agar tetap mematuhi standar lingkungan.

Berbagai pihak menyerukan agar kebijakan ini menjadi langkah awal untuk meninjau ulang seluruh aktivitas ekstraktif di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. 

Mereka berharap keputusan pencabutan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diikuti dengan perlindungan yang konsisten terhadap ekosistem dan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Raja Ampat selama ini dikenal bukan hanya karena kekayaan alamnya, tetapi juga karena peran pentingnya dalam mendukung pariwisata berkelanjutan. Langkah pemerintah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa potensi tersebut tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek sektor pertambangan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Dian Finka

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.