Logo
>

Sumsel Surganya Tambang Ilegal, 2023 Kementerian ESDM Terima Aduan 128 Kasus

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sumsel Surganya Tambang Ilegal, 2023 Kementerian ESDM Terima Aduan 128 Kasus

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan adanya 128 laporan terkait penambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2023. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi peraturan, yang tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Sumatera, Jawa hingga Kalimantan.

    Berdasarkan data yang dihimpun, laporan kasus PETI paling banyak datang dari Sumatera Selatan (Sumsel) dengan 25 laporan.

    "Laporan ini mencakup daerah-daerah yang terkena dampak PETI, termasuk Aceh, Banten, dan Bengkulu. Data ini sangat penting untuk memahami sebaran masalah tambang ilegal yang terus berkembang di Indonesia," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

    Kasus-kasus PETI ini sering kali melibatkan penambang yang beroperasi tanpa izin resmi, baik untuk eksplorasi, produksi, pengelolaan, maupun pemurnian bahan tambang.

    Tri menegaskan bahwa para pelaku tambang ilegal akan dikenakan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan yang ada.

    "Mereka yang terbukti melakukan aktivitas tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar," jelasnya.

    Dalam upaya untuk menangani masalah tambang ilegal, Kementerian ESDM telah merumuskan tiga pilar utama yang akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).

    Pilar pertama, digitalisasi, dilakukan dengan memperkenalkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, dengan menilai apakah perusahaan yang bergerak dalam sektor tambang memiliki izin yang sah.

    Salah satu fitur yang diterapkan adalah jika sebuah perusahaan tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam sistem, maka mereka tidak dapat melakukan aktivitas jual beli mineral.

    “Melalui digitalisasi, kita bisa memantau dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memiliki izin yang dapat beroperasi. Jika tidak memiliki izin yang sah, maka mereka tidak bisa menjual mineral yang mereka tambang," ujar Tri.

    Sementara itu, pilar kedua, formalisasi, akan diberlakukan pada daerah-daerah yang memiliki tingkat penambangan ilegal yang tinggi.

    Dalam hal ini, pemerintah berupaya agar penambang yang awalnya beroperasi tanpa izin dapat diarahkan untuk beroperasi secara legal dan terdaftar.

    Formalisasi ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi penambang yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem legal, sekaligus memastikan kegiatan mereka tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

    “Formalisasi ini sangat penting, terutama untuk daerah-daerah dengan aktivitas penambangan ilegal yang tinggi. Kami berusaha agar penambang dapat memperoleh izin untuk beroperasi dengan sah, sehingga mereka bisa menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan,” terangnya.

    Pilar ketiga, yaitu penegakan hukum, juga menjadi fokus utama Kementerian ESDM. Dalam upaya ini, Kementerian ESDM sudah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan bertanggung jawab untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam sektor pertambangan. Dengan adanya Ditjen Gakkum, diharapkan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal akan semakin tegas dan efektif.

    “Ditjen Gakkum ini akan segera mulai bertugas dan akan memberikan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap kegiatan tambang ilegal. Kami berharap dengan adanya lembaga ini, akan tercipta efek jera bagi para pelaku PETI,” tutur Tri.

    Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

    Meski berbagai upaya telah dilakukan, penyelesaian masalah pertambangan ilegal di Indonesia tetap menghadapi tantangan yang besar. Petani yang beralih menjadi penambang dan kebutuhan ekonomi yang mendesak sering kali menjadi alasan utama mengapa kegiatan pertambangan ilegal terus berkembang, terutama di daerah-daerah yang kurang terjangkau oleh regulasi.

    Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor akibat kerusakan hutan dan ekosistem di sekitar area tambang. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang ketat, penting juga untuk menciptakan solusi yang melibatkan masyarakat dan memberikan edukasi terkait bahaya dan dampak negatif dari penambangan ilegal.

    Kementerian ESDM, bersama dengan berbagai instansi terkait, juga terus mendorong untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan. Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peluang ekonomi yang lebih berkelanjutan, agar mereka tidak perlu bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi