Logo
>

Tahun 2025 Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tahun 2025 Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Indonesia akan mulai menerapkan prinsip pajak minimum global (global minimum tax/GMT) pada tahun 2025, dengan tarif yang ditetapkan sebesar 15 persen.

    Kebijakan ini diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan bertujuan untuk memastikan bahwa semua hak pemajakan dari perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dapat diterima oleh negara tersebut.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa penerapan GMT bertujuan untuk mencegah negara asal investor mengambil alih hak pemajakan yang seharusnya diperoleh Indonesia.

    “Jika hak pemajakan ini tidak kita ambil, maka negara asal investor yang akan mengambilnya. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

    Berdasarkan penjelasan Febrio, kesepakatan ini diambil oleh banyak negara untuk mencegah insentif pajak yang diberikan mengakibatkan hilangnya hak atas pajak penghasilan dari suatu perusahaan.

    “Semua negara memahami pentingnya hal ini, sehingga mulai 2024 dan mayoritas di 2025, mereka akan mengimplementasikan pajak minimum, termasuk Indonesia,” tuturnya.

    Di saat yang bersamaan, pemerintah juga merencanakan perubahan dalam kebijakan insentif fiskal, khususnya mengenai tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghilangkan sepenuhnya pemberian tax holiday, melainkan akan diperpanjang dengan ketentuan yang ada.

    “Dengan Menteri Investasi, kami memastikan tidak ada disrupsi. Kami akan memperpanjang sesuai dengan ketentuan yang ada, jadi tidak akan ada gangguan,” kata Febrio.

    Ia menjelaskan bahwa tax holiday yang diberikan tidak akan sepenuhnya membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 22 persen, karena ada kewajiban GMT sebesar 15 persen. Oleh karena itu, maksimum pengurangan tax holiday yang dapat diberikan adalah 7 persen.

    “Semua negara juga akan menyesuaikan tax holiday mereka seiring dengan penerapan pajak minimum 15 persen. Untuk Indonesia, jika tarif PPh Badan adalah 22 persen, maka tax holiday maksimal adalah 15 persen, sehingga kita bisa memberikan pengurangan hingga 7 persen,” tegasnya.

    Sebagai tambahan, negara-negara G20 dan OECD telah sepakat menerapkan prinsip pajak minimum global untuk mengatasi praktik perpajakan agresif dan pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

    Terdapat dua mekanisme dalam pajak minimum global, yaitu tingkat pajak minimum dan pajak tambahan (top-up tax).

    Tingkat pajak minimum telah disetujui dalam Pilar Dua OECD untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari kewajiban pajak. Sementara itu, top-up tax akan dikenakan jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif di bawah tingkat minimum yang telah disepakati.

    Tarif pajak minimum global yang disepakati adalah 15 persen, dan aturan ini akan berlaku untuk perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki penghasilan lebih dari 750 juta euro atau setara dengan Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.

    Google dan Microsof Diincar

    Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp8,8 triliun.

    “Berdasarkan analisis, penerapan pajak minimum global ini dapat menghasilkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,” kata Thomas dalam acara International Tax Forum 2024, Kamis, 26 September 2024.

    Pajak Minimum Global merupakan salah satu bagian dari solusi internasional untuk mengatasi masalah hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi, globalisasi, penghindaran pajak (tax avoidance/tax evasion).

    Kebijakan ini memungkinkan perusahaan multinasional besar seperti Apple, Microsoft, Amazon, dan Google tidak lagi bisa menghindari pajak dengan mendirikan kantor di negara dengan tarif pajak rendah.

    Dengan diterapkannya kebijakan ini, negara-negara di dunia akan lebih mampu mempertahankan basis pemajakan dan mencegah pergeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

    “Reformasi ini dirancang untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi, sekaligus memastikan daya tarik sebagai destinasi investasi,” ujar Thomas.

    Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif pajak minimum 15 persen akan dikenakan kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro, atau setara Rp12,66 triliun.

    Kesepakatan mengenai Pajak Minimum Global pertama kali dicapai oleh negara-negara G20 pada tahun 2022, dengan implementasi ditargetkan pada 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa negara-negara G20 juga menyepakati dukungan bagi negara yang belum siap menerapkan kebijakan ini, termasuk bantuan teknis dan peningkatan kapasitas otoritas pajak.

    “Dukungan bagi negara berkembang akan diberikan agar implementasi dua pilar ini berjalan sesuai jadwal yang ambisius, yaitu pada 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 18 Februari 2022.

    Beli iPhone 16 di Luar Negeri Kena Pajak

    Bagi masyarakat Indonesia yang mengincar iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara seperti Malaysia dan Singapura, karena di Indonesia karena belum ada di gerai resminya.

    Jika para Apple Fanboy (penggemar produk Apple/iPhone) di Tanah Air yang tidak sabar untuk memiliki ponsel tersebut dapat memesan di luar negeri.

    Tapi, perlu diketahui, ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli di luar negeri.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, jika membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai USD1.199 atau Rp17.985.000 (kurs Rp15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang.

    Berikut estimasi bea masuk dan pajak impornya:

    • Nilai produk: USD1.199
    • Pembebasan: USD500
    • Nilai yang dikenakan pungutan: USD699
    • Nilai pabean: USD699 x Rp15.000 =000
    • Bea masuk: 10persen x nilai pabean = 10 persen x Rp10.485.000 = Rp1.048.500
    • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp11.533.500
    • PPN: 11persen x nilai impor = 11 persen x Rp11.533.500 = Rp 1.268.685
    • PPh (pemilik NPWP): 10persen x nilai impor = 10 persen x Rp11.533.500 = Rp1.153.350
    • PPh (tidak punya NPWP) : 20persen x nilai impor = 20 persen x Rp11.533.500 = Rp2.306.700
    • Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri: Bea masuk + PPN + PPh = Rp 3.471.035 (pemilik NPWP) dan Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)

    “Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel,” jelas Bea Cukai. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi