KABARBURSA.COM - Tiga tahun setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Agustus 2021, sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang berada di bawah kontrol Kementerian Investasi telah mencatatkan pencapaian yang signifikan dengan menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga 16 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah NIB yang diterbitkan mencapai 10.000.019, dengan mayoritas dikeluarkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebanyak 9.909.900 NIB. Usaha menengah dan besar masing-masing memperoleh 28.303 dan 61.816 NIB.
Pencapaian ini menunjukkan kemajuan dalam upaya mempermudah pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, mengatakan peningkatan jumlah NIB yang diterbitkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak ulang tahun kedua OSS adalah sebuah indikasi positif. "Ini mencerminkan bahwa semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis mereka," kata Tina dal siaran pers Kementerian Investasi yang diterima Kabar Bursa, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dalam kurun waktu tiga tahun, kata Tina, OSS Berbasis Risiko telah membuktikan proses perizinan usaha bisa lebih sederhana. Pelaku UMK, yang sebelumnya harus mengurus berbagai izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), kini cukup memiliki NIB untuk menjalankan bisnisnya. Tina mengatakan kerja sama antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan berbagai asosiasi masyarakat turut mendukung sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha.
Pencapaian penerbitan 10 juta NIB ini, yang terjadi bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, disebut menjadi kado istimewa bagi Kementerian Investasi/BKPM. "Momen ini menjadi refleksi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan merespons masukan dari pelaku usaha," kata Tina.
Dede, seorang pelaku usaha toko kelontong di Tangerang, Banten, dan anggota Sampoerna Retail Community (SRC), merasakan manfaat langsung dari kepemilikan NIB. Ia mengaku proses pengajuan pinjaman modal usaha ke bank menjadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit. “Dulu sebelum punya NIB, kalau pinjaman sudah berakhir, SKU-nya harus diperbarui. Sekarang, setelah punya NIB, tidak perlu lagi bikin SKU baru karena NIB berlaku selamanya,” ungkap Dede.
Kementerian Investasi berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik kecil maupun besar, dalam mengurus perizinan mereka. Menurut Tina, kolaborasi dengan 38 kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem OSS Berbasis Risiko akan semakin memperkuat kemudahan layanan perizinan di Indonesia dan. menjadikan OSS sebagai salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha di Tanah Air.
Permudah Izin Usaha
OSS berbasis risiko membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus izin secara cepat dari lokasi usaha masing-masing. Melalui aplikasi daring ini, NIB dapat diperoleh hanya dalam beberapa menit, terutama bagi UMKM dengan risiko rendah. Sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi UMKM juga ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Untuk usaha menengah, perizinan yang diperlukan berupa sertifikat standar, sementara usaha besar dengan risiko tinggi wajib mengantongi izin khusus selain NIB. Saat OSS pertama kali diluncurkan pada 9 Agustus 2024, aplikasi ini langsung menerbitkan NIB bagi 288 perusahaan dengan total 337 proyek. Dari jumlah tersebut, 260 proyek dikategorikan berisiko rendah, 45 proyek berisiko menengah rendah, 19 proyek berisiko menengah tinggi, dan 13 proyek berisiko tinggi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, jika semua syarat terpenuhi, pengurusan izin berusaha untuk usaha berisiko tinggi hanya memakan waktu 20 hari. Jika tidak diselesaikan dalam waktu tersebut, proses perizinan dapat ditarik ke pemerintah pusat. "Kalau 20 hari dan syarat sudah terpenuhi, kemudian kepala daerah tidak mengeluarkan izin, maka kami akan menggunakan apa yang disebut fiktif positif dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Bahlil.
Aplikasi OSS berbasis risiko yang terintegrasi ini memungkinkan pemantauan izin yang mandek dan mengidentifikasi masalah secara spesifik di lembaga atau proses tertentu. Aplikasi ini dikembangkan sejak Maret 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut 47 peraturan pemerintah serta peraturan presiden dan menteri terkait. Pengembangannya melibatkan Indosat, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan untuk materi-materi terkait kementerian sektoral.
Berdasarkan situs Indonesia.go.id, dijelaskan bahwa OSS digunakan untuk pengurusan izin berusaha bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar; serta usaha perorangan atau badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS dioperasikan. OSS juga mencakup usaha dengan modal seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun dengan komposisi modal asing.
Perbaikan iklim usaha yang semakin kondusif diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam memulai usaha. Kepercayaan investor meningkat, lapangan kerja tercipta semakin banyak, dan hal ini diharapkan mampu menjadi solusi atas pengangguran yang bertambah sebagai dampak pandemi Covid-19.
Jokowi pernah meminta seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebijakan OSS ini. "Saya akan awasi langsung implementasi di lapangan. Apakah syaratnya makin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah proses semakin sederhana, apakah biaya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat," kata Jokowi. (*)