Logo
>

Wacana Perpanjang Waktu Perdagangan, Apa Dampak bagi BEI?

Ditulis oleh Yunila Wati
Wacana Perpanjang Waktu Perdagangan, Apa Dampak bagi BEI?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sebuah wacana perpanjang waktu perdagangan, muncul di bursa saham Amerika Serikat. New York Stock Exchange (NYSE), salah satunya, berencana memperpanjang waktu perdagangan menjadi 22 jam, dari yang biasanya dimulai pukul 09.30 AM hingga 04.00 PM.

    Beberapa bursa mempertimbangkan perpanjangan jam perdagangan untuk meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas pasar. Sementara bagi para investor, memahami jam perdagangan dan sesi tambahan sangat penting untuk merencanakan strategi investasi mereka.

    Adapun perdagangan di luar jam reguler dapat menawarkan peluang, meskipun ada pula risikonya seperti likuiditas yang lebih rendah dan volatilitas yang lebih tinggi.

    Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menilai perpanjangan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk menggunakan indeks AS sebagai aset dasar (underlying asset) produk derivatif di BEI.

    Namun, untuk saat ini BEI belum memiliki rencana untuk memperpanjang jam perdagangan di bursa domestik, seperti yang telah dilakukan NYSE.

    Lantas, bagaimana jika Bursa Efek Indonesia menerapkan perpanjangan jam perdagangan ini?

    Jika wacana perpanjangan jam perdagangan seperti yang direncanakan di Bursa Efek New York (NYSE) diterapkan di Indonesia, hal ini dapat memiliki berbagai dampak dan peluang bagi pasar modal Indonesia.

    Dampak Positif

    1. Peningkatan Fleksibilitas bagi Investor: Perpanjangan waktu perdagangan akan memberi lebih banyak fleksibilitas bagi investor, terutama mereka yang memiliki aktivitas lain di jam kerja reguler. Mereka dapat bertransaksi di luar jam kerja tradisional, seperti di malam hari atau pagi sebelum memulai aktivitas utama.
    2. Peluang untuk Merespons Berita Global: Peristiwa global yang terjadi di luar jam perdagangan reguler seringkali berdampak signifikan terhadap pasar. Dengan perpanjangan jam perdagangan, investor di Indonesia dapat bereaksi lebih cepat terhadap berita atau data ekonomi dari pasar global, terutama dari Amerika Serikat atau Eropa, yang seringkali terjadi setelah pasar Indonesia tutup.
    3. Meningkatkan Likuiditas: Jam perdagangan yang lebih panjang dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. Ini bisa menarik lebih banyak investor asing dan lokal, karena kesempatan untuk membeli dan menjual saham lebih lama tersedia. Hal ini juga dapat memperkecil gap harga yang mungkin terjadi akibat perbedaan waktu perdagangan dengan pasar internasional.
    4. Efisiensi Pasar yang Lebih Baik: Perpanjangan jam perdagangan dapat membuat pasar lebih efisien dalam mengolah informasi. Sebagai contoh, laporan keuangan atau berita korporasi yang keluar setelah jam perdagangan reguler dapat segera direspons oleh pasar, mengurangi kejutan harga yang terjadi ketika pasar kembali dibuka di hari berikutnya.

    Tantangan dan Risiko

    • Volatilitas Lebih Tinggi: Perpanjangan jam perdagangan, terutama sesi after-hours, seringkali menghadirkan volatilitas yang lebih tinggi. Volume perdagangan yang lebih rendah di luar jam reguler dapat membuat harga lebih mudah berfluktuasi dengan transaksi besar. Investor ritel mungkin lebih rentan terhadap volatilitas ini.
    • Beban Operasional bagi Perusahaan Sekuritas dan Bursa: Perpanjangan jam perdagangan bisa menambah beban operasional bagi perusahaan sekuritas dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka harus memastikan infrastruktur perdagangan tetap aktif dan aman selama jam tambahan tersebut, yang mungkin memerlukan investasi tambahan dalam teknologi dan sumber daya manusia.
    • Kelelahan Bagi Pelaku Pasar: Perpanjangan jam perdagangan bisa menyebabkan kelelahan bagi pelaku pasar, termasuk broker, analis, dan investor yang harus terus memantau pergerakan pasar lebih lama. Ini bisa mempengaruhi produktivitas dan keseimbangan kerja mereka.
    • Ketergantungan pada Pasar Global: Jika pasar Indonesia membuka jam perdagangan yang lebih panjang, ada potensi pasar akan semakin bergantung pada pergerakan pasar internasional, terutama AS dan Eropa. Hal ini bisa memperbesar dampak volatilitas dari peristiwa ekonomi global terhadap pasar lokal.

    Pertimbangan bagi Pemerintah dan Regulator

    Tentunya perlu ada berbagai pertimbangan dari pemerintah dan otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) jika ingin menerapkan hal tersebut. Pertama, perlu menilai kesiapan infrastruktur perdagangan, seperti sistem perdagangan elektronik, sistem kliring, dan settlement. Keamanan siber juga menjadi perhatian utama jika jam perdagangan diperpanjang.

    Kedua, sebelum implementasi, perlu dilakukan konsultasi menyeluruh dengan berbagai pelaku pasar seperti perusahaan sekuritas, investor, dan emiten, untuk mendapatkan masukan terkait keuntungan dan tantangan perpanjangan jam perdagangan.

    Dan ketiga, perpanjangan waktu perdagangan memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari manipulasi pasar atau transaksi yang tidak sehat. Regulator perlu memastikan bahwa aturan yang ada dapat mengikuti dinamika pasar dengan baik selama sesi perdagangan tambahan.

    Perpanjangan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia dapat membawa manfaat signifikan, terutama dari sisi fleksibilitas, peningkatan likuiditas, dan kemampuan merespons berita global secara real-time.

    Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan, terutama terkait volatilitas, infrastruktur, dan beban operasional. Jika diterapkan, pemerintah dan otoritas pasar harus berhati-hati dalam menyusun regulasi dan memastikan kesiapan infrastruktur untuk menjaga efisiensi dan integritas pasar.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79