Logo
>

1.349 Wanita di Kediri Gugat Cerai Suami karena Judi Online

Ditulis oleh KabarBursa.com
1.349 Wanita di Kediri Gugat Cerai Suami karena Judi Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Judi online menjadi salah satu penyebab utama perceraian di wilayah Kediri, Jawa Timur.

    Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mengungkapkan bahwa hingga Juni 2024, terdapat 1.349 kasus perceraian yang diajukan, dengan sebagian besar dipicu masalah judi online.

    "Dalam isi gugatan perceraian itu hanya disebutkan karena main judi. Biasanya terbongkar saat dalam persidangan yakni judi online," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik, Kamis, 25 Juli 2024.

    Munasik menjelaskan bahwa para istri merasa keberatan karena kebutuhan finansial mereka tidak terpenuhi akibat suami yang terlibat dalam judi online.

    Keterlibatan suami dalam judi online menyebabkan mereka lalai dalam memenuhi kewajiban nafkah, yang akhirnya menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

    "Ini menjadi alasan mengapa banyak istri yang mengajukan gugatan cerai. Ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah, yang sebagian besar diakibatkan oleh judi online, menjadi pemicu utama ketidak harmonisan," lanjut Munasik.

    Dari kasus-kasus perceraian tersebut terungkap bahwa banyak suami yang memiliki latar belakang pendidikan hanya lulusan SMA.

    Meskipun perceraian akibat perjudian telah ada sejak lama, namun dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak istri yang menyadari bahwa suami mereka terlibat dalam judi online.

    "Selain judi online, alasan lain yang sering menjadi dasar gugatan cerai adalah judi sabung ayam, kebiasaan mabuk-mabukan, dan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Munasik.

    Munasik menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan mengenai dampak negatif judi online serta perlunya upaya bersama untuk mengatasi masalah ini guna menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah tersebut.

    Pemkot dan Kejari Semarang Sinergi Perangi Judi Online

    Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggelar kegiatan Tepra dan Sosialisasi Hukum Judi Online untuk memerangi aktivitas perjudian daring yang semakin marak.

    Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan komitmen seluruh pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya judi online, yang dapat berdampak fatal pada perekonomian masyarakat dan keluarga.

    Menurut Hevearita, praktik perjudian merugikan negara dan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keluarga. Ia memastikan Pemkot Semarang terlibat aktif dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kami berkomitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Balai Kota Semarang, kemarin.

    Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya penanganan kasus perjudian, termasuk memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik tersebut.

    “Pasti ada sanksi di Undang-Undang ASN. Kami komitmen untuk memberantas praktik ini,” tegasnya.

    Hevearita menekankan pentingnya penanganan judi online secara bersama-sama, mengingat efek berbahaya yang ditimbulkan, seperti hilangnya harta benda, depresi, hingga bunuh diri.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan melalui judi online. “Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak negatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hevearita menginstruksikan jajarannya, termasuk lurah dan camat, untuk melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi.

    Ini juga merupakan langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang menjadi salah satu sasaran kegiatan ilegal.

    “Kami harus melihat dan mendeteksi wilayah, karena sudah beberapa titik terdeteksi sebagai jaringan judi online,” jelasnya.

    Menurut Hevearita, Kota Semarang memiliki potensi sebagai tempat transit jaringan perjudian karena lokasinya yang strategis di tengah Pulau Jawa dan mudah dijangkau berbagai transportasi.

    “Kota Semarang menjadi sasaran dan juga berpotensi sebagai tempat transit jaringan perjudian,” jelas Hevearita.

    Di sisi lain, Hevearita berterima kasih kepada Kejari Kota Semarang atas kerja sama dalam penanganan judi, baik online maupun offline. Ia berharap sinergitas ini dapat terus terjaga, sehingga Kota Semarang bebas dari kasus-kasus perjudian.

    Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional dan tidak segan-segan memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

    “Judi online ini termasuk Pasal 303 KUHPidana dan UU ITE, serta bisa terkait pencucian uang, jadi mungkin bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen untuk melakukan persidangan seprofesional mungkin,” ucapnya.

    Ke depan, Agung menyatakan, akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Ia meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampaknya yang sangat berbahaya.

    “Ada dua upaya, preventif dan represif, dalam penegakan hukum,” tuturnya.

    Agung juga berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.

    “Kami berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi