Logo
>

2023 Apple Kantongi Hasil Penjualan di Indonesia Rp30 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
2023 Apple Kantongi Hasil Penjualan di Indonesia Rp30 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia terus mendesak Apple untuk mewujudkan komitmen investasi yang telah disepakati di Indonesia, yang totalnya mencapai Rp1,7 triliun.

    Hingga kini, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu belum memenuhi kewajiban investasinya, yang mengakibatkan produk terbaru mereka, iPhone 16 dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan negosiasi dengan Apple.

    Menurut Agus, nilai investasi yang belum terealisasi sebenarnya relatif kecil, yakni di bawah Rp300 miliar. Sebelumnya, Agus menyebutkan angka yang belum terealisasi sekitar Rp240 miliar.

    "Setelah dilakukan audit, kekurangan investasi yang harus dipenuhi ternyata tidak besar, di bawah Rp300 miliar. Bagi perusahaan sebesar Apple, jumlah ini bisa dikatakan tidak signifikan,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

    Apalagi, lanjut Agus, pada 2023 nilai penjualan produk-produk Apple, seperti iPhone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia tercatat lebih dari Rp30 triliun.

    Ia juga menyoroti prinsip keadilan, dengan membandingkan dengan perusahaan lain yang telah memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.

    “Saat perjanjian investasi dibuat, total yang disepakati adalah sekitar Rp1,7 triliun hingga 2023. Sementara penjualan HKT Apple di Indonesia pada 2023 saja sudah lebih dari Rp30 triliun,” ujar Agus.

    Ke depan, pemerintah memiliki tiga fokus utama terkait investasi Apple. Pertama, mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang berbeda dari akademi yang sudah ada. Kedua, pemerintah ingin memastikan Apple menjadikan Indonesia bagian dari rantai pasokan global mereka. Saat ini, ada 17 perusahaan di Indonesia yang berpotensi memproduksi komponen produk Apple.

    “Apple harus melihat Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Kami telah mengidentifikasi sekitar 17 perusahaan yang dapat memproduksi enam jenis komponen Apple di Indonesia, dan kami akan melaksanakan business matching,” jelasnya.

    Ketiga, pemerintah akan terus mengembangkan Apple Academy yang telah dibangun di beberapa kota seperti Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.

    Sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan 35 persen komponen lokal, Apple memilih jalur akademik untuk memenuhi ketentuan tersebut.

    Agus kembali menegaskan, produk HKT Apple yang tidak memenuhi ketentuan TKDN tidak akan diperbolehkan beredar di Indonesia.

    Beli iPhone 16 di ‘Pasar Gelap’ IME-nya bakal Diblokir

    Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat untuk menunda pembelian iPhone 16. Meski produk terbaru Apple ini telah beredar di pasaran global, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia.

    Jika tetap dibeli, perangkat tersebut terancam dinonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi lokal.

    Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan dari luar negeri atau dijual melalui platform online.

    Menurut Febri, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya penjualan iPhone 16 baik di marketplace maupun toko offline.

    “Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16, baik dari marketplace online maupun gerai fisik, karena belum memiliki izin resmi,” jelas Febri dalam keterangan pers, Kamis, 31 Oktober 2024.

    Kemenperin berencana untuk menindaklanjuti laporan terkait penjualan iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Selain tidak mendapat izin distribusi resmi, pembelian iPhone 16 melalui jalur yang belum sah ini berisiko merugikan konsumen, mengingat tidak ada jaminan garansi dari distributor resmi.

    Febri menekankan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan jika perangkat tersebut mengalami kerusakan atau masalah teknis.

    Kemenperin juga mempertimbangkan langkah tegas untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terdeteksi masuk sebagai barang bawaan namun dijual kembali di dalam negeri. Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dibawa masuk secara legal oleh penumpang, penjualan di Indonesia tetap dianggap melanggar aturan karena izin yang diberikan hanya untuk penggunaan pribadi.

    Febri menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua investor di industri teknologi dalam negeri.

    Selama tahun 2023 dan 2024, Apple tercatat telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, nilai penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun per tahun.

    Namun, Febri menyoroti bahwa komitmen investasi Apple sebesar Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.

    Salah satu syarat distribusi resmi iPhone 16 di Indonesia adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi yang diwajibkan bagi produk elektronik. Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen tersebut, sehingga perangkat yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan secara resmi.

    Berdasarkan data Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024 dan telah dikenai pajak.

    Dengan ketatnya pengawasan ini, Kemenperin berharap Apple Indonesia segera menyelesaikan kewajiban investasinya agar iPhone 16 dapat didistribusikan secara resmi di pasar Indonesia dan memenuhi standar perlindungan konsumen yang berlaku. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi