KABARBURSA.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kebijakan pembatasan jumlah angkutan barang di 23 ruas jalan tol dan 30 ruas jalan non-tol atau jalan nasional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 5 April pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan operasi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan mengingat mobilitas diprediksi meningkat selama libur Lebaran.
Kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Surat tersebut kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut adalah ruas jalan tol dan non-tol yang mengalami pembatasan:
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak
3. DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
c) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah
Kanci - Pejaga
7. Jawa Tengah
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)
8. Jawa Timur
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b) Surabaya - Gresik
c) Pandaan - Malang
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung
Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat
Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah
Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur
Solo - Ngawi
11. Yogyakarta
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
12. Jawa Timur
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali
Denpasar - Gilimanuk