KABARBURSA.COM - Mencari peluang usaha ? dari sekian banyak peluang usaha, menjadi Agen Properti bisa menjadi salah satu pilihan. Nominal gaji agent properti memang tidak besar, tapi commission fee yang diperoleh cukup besar.
Ada beberapa tugas utama dari agen properti disamping menjadi perantara dan mempermudah proses jual beli/sewa antara investor atau pembeli. Seperti Memberikan informasi aktual ke klien tentang kondisi dan harga properti terkini.
Agen properti juga harus intens mempromosikan properti melalui iklan, layanan listing di portal properti, dan open house.Serta bertindak sebagai konsultan atas kebutuhan properti klien.
Agen properti biasanya ada dua jenis, yakni agen independen (perseorangan) dan agen properti yang dinaungi oleh perusahaan.
Untuk menjadi agen properti dibutuhkan beberapa pengetahuan dasar seperti marketing, pengetahuan administrasi pertanahan (Sertifikat Hak Milik, Sewa Guna Usaha, Letter C, Petok D), Pajak Bumi dan Bangunan, tata cara pembuatan Akta Jual Beli di notaris atau PPAT setempat.
Keterampilan berkomunikasi dan negosiasi juga penting di kuasai. Terpenting adalah memiliki relasi luas juga dapat membantu sukses bekerja di bidang ini.
Khusus agen properti yang bernaung dibawah perusahaan wajib mengukuti Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Dalam permendag perusahaan agen properti wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Serta memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang agen properti.
Untuk komsisi agen properti berlaku pembagian sebagai berikut :
- Komisi 3 persen untuk transaksi lebih kecil atau sama dengan Rp1M.
- Komisi 2.5 persen untuk transaksi antara Rp1M sampai Rp3M.
- Komisi 2 persen untuk transaksi antara Rp3M.
- Komisi 5 persen : untuk transaksi sewa dan kontrak properti.