Logo
>

Ajak Hakim Singapura-UEA Luhut Pastikan Hukum Family Office

Ditulis oleh Yunila Wati
Ajak Hakim Singapura-UEA Luhut Pastikan Hukum Family Office

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengundang hakim internasional untuk mendukung penerapan family office di Indonesia. Hal ini diutarakan saat ia menjadi pembicara di acara International dan Indonesia Carbon Capture Storage Forum 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Rabu, 31 Juli 2024.

    Pada kesempatan itu, Luhut menekankan bahwa kepastian hukum, terutama dalam hal penyelesaian sengketa melalui arbitrase, adalah kunci dari pembentukan family office.

    Untuk menjamin kepastian hukum tersebut, pemerintah akan mendatangkan hakim dari negara-negara maju seperti Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), atau Hong Kong. Keputusan dari pengadilan arbitrase menurut dia, tidak bisa diajukan banding, sehingga memberikan kepastian hukum yang tinggi bagi para investor.

    "Tentang persoalan arbitrase, kita bisa mengundang hakim internasional seperti dari Singapura atau dari Abu Dhabi atau Hong Kong," ujar Luhut.

    Luhut juga menjelaskan, bahwa pemberian kepastian hukum ini akan meningkatkan kepercayaan para investor super kaya untuk menyimpan dananya di Indonesia. Dengan kepastian hukum yang kuat, ia yakin family office bisa berdiri di Indonesia pada Oktober 2024, sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.

    Luhut sendiri mengaku telah mempelajari penerapan family office di Dubai dan Abu Dhabi dan berharap bisa melihat hasilnya di Indonesia pada Oktober mendatang.

    Selain itu, Luhut menyatakan bahwa pembentukan family office di Indonesia akan disertai dengan insentif fiskal yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan kombinasi kepastian hukum dan insentif fiskal, Luhut optimis bahwa banyak orang kaya di dunia akan tertarik menaruh dananya di Indonesia.

    Dana tersebut tidak hanya akan meningkatkan cadangan devisa negara, tetapi juga akan diwajibkan untuk diinvestasikan di dalam negeri, sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi pajak.

    "Dengan adanya dana yang masuk ke dalam sistem keuangan kita, cadangan devisa akan meningkat. Selain itu, investasi yang dilakukan oleh orang kaya tersebut akan menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi pajak," jelas Luhut dalam acara Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

    Crazy Rich Kemplang Pajak

    Pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk menawarkan insentif pajak melalui family office. Tapi di sisi lain, para crazy rich atau orang kaya di Indonesia masih sering menghindari kewajiban pajaknya. Lantas apakah itu solusi?

    Ekonom meminta pemerintah selanjutnya dalam hal ini Prabowo-Gibran untuk lebih serius dalam mengejar pajak para crazy rich di Indonesia. Yang mana Ini sejalan dengan upaya presidensi G20 yang sedang memperjuangkan penerapan pajak minimum global sebesar 2 persen untuk para miliarder.

    Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Center of Reform on Economic (Core) Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari para orang kaya di Indonesia belum sepenuhnya tergali oleh otoritas pajak. Masih ada beberapa item yang belum masuk ke dalam objek pajak, ditambah dengan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para crazy rich.

    Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penghindaran pajak oleh para orang kaya. Ia menekankan bahwa potensi penghindaran pajak di kalangan mereka sangat besar dan seringkali terjadi.

    “Semakin besar pendapatannya, kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak akan semakin besar,” ucapnya dalam Midyear Review Core 2024, Rabu, 24 Juli 2024.

    Bukan hanya praktik penghindaran pajak dari para orang kaya, Akbar juga menekankan bahwa pemerintah perlu memperbaiki kinerja petugas pajak yang terkadang bermain mata dengan Wajib Pajak (WP).

    Akbar berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan pajak untuk orang kaya yang seharusnya efektif menjaring pendapatan. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif hingga 35 persen bagi individu dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, selalu saja ada celah bagi WP untuk mengurangi jumlah kewajiban pajaknya.

    “Memastikan bahwa tidak ada lagi perilaku curang yang terkait dengan pajak, baik oleh crazy rich itu sendiri maupun perilaku curang oleh petugas-petugas pajak,” lanjut Akbar. 

    Perlu dicatat, kebutuhan pendapatan akan semakin besar untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada tahun depan.

    Namun melihat realisasi tahun ini, penerimaan pajak sepanjang semester I/2024 sepertinya mengalami perlambatan, hanya mencapai Rp1.028 triliun atau 44,5 persen dari target APBN.

    Ironisnya, di tengah kondisi ini, pemerintah justru mempersiapkan berbagai insentif bagi para orang kaya yang menempatkan kekayaannya di Indonesia melalui family office.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79