KABARBURSA.COM - Presiden terpilih, Prabowo Subianto bicara soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menteri Pertahanan (Menhan) ini memaparkan pandangannya terkait Tapera.
Menurut Prabowo, pemerintah yang baru di bawah kepemimpinannya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Tapera sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik terkait masalah-masalah yang muncul dari implementasi program Tapera di masyarakat.
“Kami akan melakukan studi mendalam dan mencari solusi terbaik. Ini adalah langkah penting yang harus kita ambil,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Soal kepastian kapan pelaksanaan kebijakan Tapera akan dilaksanakan, Prabowo enggan memberikan jawaban yang pasti.
Program Tapera mengharuskan buruh atau pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum untuk membayar 3 persen dari gajinya sebagai iuran setiap bulannya. Dana ini akan menjadi tabungan perumahan bagi pekerja, yang dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Namun, program ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan buruh yang melakukan protes terhadap kebijakan Tapera.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap program Tapera menjadi beban bagi pekerja. Ditambah lagi, meski membayar iuran 10 hingga 20 tahun, namun tidak memiliki jaminan pasti untuk memiliki rumah.
Iqbal juga mencatat bahwa dalam program Tapera, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan rumah bagi rakyat dianggap kurang, karena pemerintah hanya berperan sebagai pengelola dana iuran tanpa mengalokasikan dana dari APBN atau APBD.
“Selain itu, masalah lain yang muncul adalah potensi korupsi dalam pengelolaan dana Tapera, serta ketidakjelasan dan kompleksitas dalam proses pencairan dana,” ujar Iqbal.
Iuran Tapera Belum Tentukan Diterapkan 2027
Pemerintah memastikan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap akan dilaksanakan meskipun mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Namun, pelaksanaan program ini pada tahun 2027 masih belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dimulai pada tahun 2027.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya tujuh tahun setelah peraturan diterbitkan.
“Itu memang selambat-lambatnya tujuh tahun dilaksanakan,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Meski demikian, Heru menyatakan bahwa pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu akan dimulai pada 2027. BP Tapera perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran dari peserta baru.
Persetujuan ini harus didasarkan pada perbaikan tata kelola di BP Tapera untuk memastikan pengelolaan dana berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan.
“Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta,” tambahnya.
Sebelum melakukan pungutan iuran, BP Tapera akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan mencakup informasi mengenai besaran iuran yang akan dipotong, dasar pungutan, apakah dari gaji pokok, penerima upah, atau take-home pay.
“Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take-home pay, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang,” ujar Heru.
Dengan demikian, Heru menegaskan bahwa pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu akan dimulai pada 2027.
“Jadi saya tidak bisa memastikan bahwa 2027 dilaksanakan, tergantung,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.
Penerapan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memiliki rumah layak huni dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan perumahan.
Selain itu, Heru menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan model bisnis yang jelas agar program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta.
Program Tapera diharapkan dapat membantu karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk memiliki rumah dengan cara yang lebih terjangkau dan sistematis. (*)