Logo
>

Akibat Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp139 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Akibat Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp139 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2017 hingga 2023, masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp139 triliun akibat investasi ilegal atau investasi bodong.

    “Kerugian masyarakat itu terjadi karena banyak yang mudah terpengaruh dengan iming-iming bunga tinggi,” kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar oleh Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu, 26 Mei 2024.

    Tiga Langkah Menghindari Investasi Ilegal

    Menurut Meilthon, kondisi tersebut seringkali menjebak masyarakat sehingga terlibat dalam investasi ilegal. Untuk menghindari hal ini, masyarakat perlu memperhatikan tiga langkah penting yang dikenal sebagai 3T:

    “Pertama, investasi itu tercatat. Dalam hal ini untuk memastikan lembaga tersebut resmi di OJK,” jelas Meilthon.

    Langkah penting lainnya yaitu memastikan tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat ini sebesar 4,25 persen.

    “Dan, memastikan lembaga tersebut tidak melakukan tindak pidana perbankan,” ujarnya.

    Karakteristik Investasi Ilegal

    Meilthon juga menambahkan bahwa masyarakat perlu mengenali lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal, yaitu, legalitas alias tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, model ‘member get member’ atau mencari anggota, dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau figur publik.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, mengatakan bahwa lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit, dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.

    “Dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas Terpadu, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan sekitar 4000 lembaga ilegal, sebagian besar adalah pinjaman online,” kata Dadi.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, menekankan pentingnya sinergi antara media dan lembaga seperti OJK dan LPS dalam membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.

    “Sinergi ini penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam investasi ilegal dan memastikan mereka mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” ungkap Syafril.

    19 Investasi Bodong Diblokir

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil dibekukan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

    “Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam rilis yang dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.

    Sejak 2017 hingga April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 9.064 entitas ilegal, yang terdiri dari 1.237 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

    Selain itu, dari sisi pengaduan, Friderica mengungkapkan bahwa pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima mencapai 5.998 pengaduan sejak 1 Januari hingga 25 April 2024.

    “Pengaduan tersebut meliputi 5.698 pengaduan pinjol ilegal dan 300 pengaduan investasi ilegal,” ujarnya.

    Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 peserta secara nasional sejak 1 Januari hingga 30 April 2024. Contohnya adalah program "Sikapi Uangmu" yang merupakan saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital. Program ini telah mempublikasikan 140 konten edukasi keuangan, dengan total 537.312 pengunjung selama Januari hingga April 2024.

    Lebih lanjut, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.

    Friderica menyebutkan bahwa upaya literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. “Hingga 30 April 2024, telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, tercatat 93,48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.

    Dengan langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap entitas keuangan ilegal, serta memperkuat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi