KABARBURSA.COM - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah berpandangan bahwa tidak terkontrolnya urbanisasi menjadi salah satu penyebab pemerintah tidak dapat mengembangkan sektor pertanian di Indonesia.
"Pemerintah perlu difokuskan kepada pertanian, perkebunan, harusnya melakukan ini. Daripada kita tiap tahun impor beras, impor kedelai, impor bawang," ujarnya kepada Kabar Bursa, Selasa, 16 April 2024.
Masyarakat di perdesaan, kata Trubus, perlu diberdayakan oleh pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian. Oleh karenanya, pertumbuhan urbanisasi perlu ditekan.
"Itu kan harusnya mereka itu suruh kerja di kampungnya halaman masing-masing. Jadi ya enggak usah ke kota lagi," ungkapnya
Di sisi lain, maraknya urbanisasi juga didorong oleh pemerintah daerahnya itu sendiri. Dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat ada banyak yang disalahgunakan. Antara lain untuk mengembangkan industri maupun membuka lapangan pekerjaan baru.
"Karena di desa itu sudah ada dana setiap tahun sekitar Rp2 miliar itu. Nah itu kan dananya banyak dikorupsi. Harusnya kan itu di situ untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Jadi tidak ada lagi daerah-daerah yang mengekspor tenaga kerja gitu ke wilayah lain," tutur Trubus.
Apalagi, ia menambahkan, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Setiap kepala desa dapat dipilih sebanyak maksimal dua kali.
"Ini membuka peluang pejabat daerah korupsi. Ketika ada yang ditahan 10 atau 20 tahun, yang itu sampel doang. Jadi penyebabnya itu. Itu jadi sumber masalah. Masalahnya itu jadi di desa itu jadi enggak optimal akhirnya banyak urbanisasi jadi masalah terus," tegas Trubus.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2024 telah menganggarkan dana desa senilai Rp71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa ini.
Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.
Dana Desa Ditahan
Trubus Rahadiansyah menilai bahwa Pemerintah Pusat perlu melakukan, pemantauan, evaluasi, dan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mengalokasikan dana desa secara optimal.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu membuat regulasi tentang sanksi kepada daerah yang tidak memaksimalkan dana desa.
“Di desa itu sudah ada dana setiap tahun sekitar Rp2 miliar. Nah itu kan dananya banyak di korupsi. Harusnya dari situ bisa untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Trubus, Selasa, 16 April 2024.
Permasalahan inilah, tutur Trubus, yang menjadi faktor pendorong tingginya angka urbanisasi atau perpindahan orang dari desa ke kota yang terjadi setiap arus balik Lebaran Idulfitri.
“Desa ditekan dan diberi sanksi. Desa yang suka mengekspor orang atau mengirim orang, dana desanya ditangguhkan atau enggak usah diberikan saja,” ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Selain itu berkaitan dengan urbanisasi agar jumlah orang yang meninggalkan desa untuk ke kota dapat ditekan.
“Jadi desa harus diberi sanksi, termasuk kecamatan, kabupaten nanti disebutkan juga. Bupatinya harus diberi sanksi. Mereka jangan dikirim uang lagi, jangan ditransfer dana untuk pembangunan desa, supaya mereka tidak mengekspor tenaga kerja lagi,” ucap Trubus.
Pada intinya, lanjut Trubus, sanksi tersebut merupakan sebuah penegakan aturan oleh Pemerintah Pusat. Karena selama ini pemerintah melalui kebijakannya setengah hati dalam menangani urbanisasi yang menjadi tren setiap tahun.
Untuk diketahui, pemerintah pada 2024 telah menganggarkan dana desa senilai Rp71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Sebanyak 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa ini.
Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.