KABARBURSA.COM - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah yang menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah penting yang dapat memberikan katalis positif bagi pasar.
Pengamat pasar modal yang juga Analis Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, menilai keputusan DPR yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dapat menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan pasar.
“Ini kelihatannya keputusan KPU final ini sudah mengikuti keputusan MK atau memang sesuai dengan keputusan MK. Oke, ini semestinya bisa menjadikan salah satu katalis positif untuk market sehingga tentunya ini juga terkait dengan kepastian politik, keamanan maupun juga hukum. Ini juga bagian dari legislatif,” ujar Nafan ketika dihubungi Kabar Bursa, Minggu, 25 Agustus 2024.
Nafan menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku pasar yang selama beberapa hari terakhir cenderung menahan diri akibat ketidakpastian politik. Ia menilai kepastian hukum yang ditawarkan oleh pengesahan PKPU tersebut akan memperbaiki sentimen pasar.
“Keputusan ini tentunya akan mengwarnai sentimen pasar juga, apalagi juga September pasar masih optimis bahwa untuk conditional meeting probabilities pada September nanti, pada FOMC meeting, The Fed masih berpotensi melakukan kebijakan pelonggaran moneter ya,” jelasnya.
Nafan mengatakan keputusan ini penting bagi stabilitas pasar di tengah berbagai data ekonomi global yang akan dirilis, seperti Consumer Confidence dan Personal Consumption Expenditures (PCE) dari Amerika Serikat. Ia mencatat kebijakan The Fed yang cenderung bergantung pada data tersebut akan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan moneter ke depan.
“Ini sebenarnya juga merupakan data pentingnya karena sejauh ini The Fed walaupun bersikap dovish pada Jackson Hole Symposium waktu itu, tapi memang it is likely very data dependable, jadi nanti tergantung datanya ya,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI bersama KPU dan pemerintah menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2034. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan rancangan PKPU tersebut telah sesuai dengan putusan MK dan tidak menambahkan atau mengurangi substansi yang telah diputuskan oleh MK.
Dengan adanya kepastian ini, pasar diharapkan dapat merespons secara positif dan kembali stabil setelah beberapa hari mengalami ketidakpastian. Nafan menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya memberikan kepastian politik tetapi juga kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh pasar untuk kembali bergerak.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Doli yang memimpin RDP tersebut.
Politikus Partai Golkar ini menekankan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya telah menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Kita semua sudah memahami bahwa perubahan pada PKPU Nomor 8 ini telah selaras dengan keputusan MK Nomor 60 dan 70, tanpa ada yang diubah atau ditambahkan," ujarnya.
RDP yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Unjuk Rasa hingga Kerusuhan di Depan DPR
Gelombang protes sempat mengguncang berbagai wilayah di Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024. Di Jakarta, Gedung DPR menjadi titik pusat aksi unjuk rasa yang diikuti oleh elemen mahasiswa, buruh, dan aktivis. Aksi yang awalnya berlangsung damai, berubah ricuh di depan gedung parlemen.
Protes ini adalah bagian dari gerakan Garuda Pancasila yang diidentifikasi dengan latar biru bertuliskan "Peringatan Darurat", simbol perlawanan baru. Gerakan ini mendapatkan dukungan luas di media sosial, bersamaan dengan viralnya simbol Garuda Biru yang menjadi ikon perjuangan mengawal konstitusi.
Di jalanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol ke arah barikade polisi yang menjaga Gedung DPR/MPR. Beberapa dari mereka mencoba meruntuhkan tembok dan pagar yang memisahkan mereka dari aparat. Upaya tersebut tak sia-sia. Sebagian tembok berhasil dijebol, dan massa mencoba merangsek masuk. Namun, barikade kepolisian yang segera dibentuk, berhasil menggagalkan usaha mereka.
Merespons tindakan polisi, massa semakin beringas. Mereka melemparkan berbagai benda ke arah aparat, namun serangan tersebut berhasil diredam oleh tameng polisi, tidak ada satupun yang berhasil menembus barisan pengamanan. Kericuhan ini dipicu oleh revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan setiap partai politik berhak mengusulkan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 60. Sementara itu, Putusan Nomor 70 mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan saat pelantikan.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan putusan MK adalah final dan mengikat, berlaku langsung untuk semua pihak. "Setiap pihak harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Titi menambahkan, pelaksanaan putusan MK tidak perlu disertai perubahan undang-undang oleh DPR. "Di berbagai pemilu dan Pilkada kita, keputusan MK bisa diimplementasikan secara teknis hanya dengan mengubah peraturan KPU," katanya. Lebih lanjut, Titi menilai langkah DPR yang berusaha mengubah isi putusan MK adalah tindakan inkonstitusional. "Ini adalah pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi," tegasnya.(*)