Logo
>

AP II Dukung Penetapan Bandara Internasional

Ditulis oleh Pramirvan Datu
AP II Dukung Penetapan Bandara Internasional

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Agus Wialdi, Direktur Utama Angkasa Pura II, menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Menurutnya, langkah ini dianggap mampu memperkokoh sektor penerbangan nasional.

    "Dalam keterangan di Jakarta pada hari Senin, Agus menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II, yang mengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung langkah-langkah penataan bandara yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan." kata Agus seperti dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 April 2024.

    Agus menyoroti bahwa 17 bandara yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional akan menjadi pusat penghubung bagi penerbangan internasional. Dengan demikian, bandara-bandara internasional ini akan terhubung dengan jaringan penerbangan domestik ke berbagai bandara di dalam negeri.

    Dalam pandangan Agus, langkah penataan ini akan semakin memperkuat konektivitas penerbangan di Indonesia. Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa Angkasa Pura II, sebagai pengelola 20 bandara, akan fokus pada pengembangan rute penerbangan yang terintegrasi antara rute internasional dan domestik, sejalan dengan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024. Meskipun demikian, keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pemenuhan regulasi tetap menjadi prioritas utama.

    "Pada akhirnya, penataan bandara ini diharapkan memberikan dampak positif, yakni meningkatkan ketertiban rute penerbangan di Indonesia, yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan ekonomi nasional," ucap Agus.

    Agus menambahkan bahwa tujuh Bandara AP II yang termasuk dalam daftar bandara internasional adalah Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.

    "Sejalan dengan penataan tersebut, AP II dan maskapai penerbangan akan bekerja sama dalam pengembangan rute penerbangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024," ungkap Agus.

    Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional, mengurangi jumlah dari sebelumnya 34 bandara internasional.

    "Tujuan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19. Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4).

    Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang awalnya digunakan sebagai bandara domestik pada prinsipnya masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu secara sementara.

    "Penggunaan bandara untuk kepentingan tertentu meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, atau penanganan bencana," jelas Adita.

    Adita menjelaskan bahwa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
    2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
    3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
    5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
    6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
    7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
    8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
    9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
    10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
    14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
    15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
    16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
    17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.