Logo
>

Aplikasi Baru BNI Ikuti Tren Paylater, Mulai Kapan?

Ditulis oleh Yunila Wati
Aplikasi Baru BNI Ikuti Tren Paylater, Mulai Kapan?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Paylater tengah menjadi perbincangan hangat. Berbagai kemudahan yang ditawarkan, terutama bisa membeli terlebih dulu baru bayar kemudian, bagi masyarakat dapat memberikan solusi di tengah sulitnya perekonomian Indonesia saat ini.

    Walaupun belakangan Paylater justru membawa kerugian bagi negara, berkaitan dengan gagal bayar atau kredit macet, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) justru mempertimbangkan untuk menyematkan buy now pay later (BNPL) di superapp terbarunya, yakni "Wondr".

    Namun rencana peluncuran fitur paylater di aplikasi BNI Mobile Banking ini belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Direktur Technology and Operations BNI Toto Prasetio, menyatakan bahwa BNI belum memutuskan untuk langsung menyematkan fitur BNPL (Buy Now Pay Later) di aplikasi superapp terbaru mereka, wondr. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sudah ada.

    "Iya agar tidak overlapping (KTA dan paylater). Pendekatan saat ini kita kerja sama dengan third party BNPL, dibanding bangun di aplikasi sendiri, tapi bisa saja berubah tergantung kondisi market," ujar Toto pada media setelah peluncuran wondr by BNI, Jumat, 5 Juli 2024.

    Saat ini, BNI memilih menyalurkan pinjaman lewat fitur paylater menggunakan skema channeling dengan pihak ketiga, yaitu Shopee Paylater.

    Toto menjelaskan, kerja sama channeling ini dinilai lebih efisien dibandingkan menyalurkan pinjaman secara mandiri, mengingat jumlah penyaluran pembiayaan melalui BNPL terbilang kecil. Dalam kerja sama dengan Shopee Paylater, BNI menyalurkan dana kepada nasabah Shopee.

    "Kalau paylater kan jumlahnya kecil, kalau jumlahnya kecil-kecil, proses pun akan sangat melelahkan kalau kita lakukan sendiri. Saat ini menurut kami lebih efisien kalau kita kerja sama, meskipun kemudian kita ada arrangement khusus dengan Shopee," ucapnya.

    Kerja sama ini juga melibatkan integrasi credit scoring atau penilaian kredit dari BNI dan Shopee Paylater, memungkinkan kedua pihak untuk melihat perilaku belanja nasabah di platform Shopee sebagai faktor dalam menentukan kelayakan dan pengelolaan risiko dalam memberikan pinjaman melalui paylater.

    Sementara itu, dua perbankan besar lainnya di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), telah lebih dulu merambah ke segmen paylater. Teranyar, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan kesiapan mereka untuk merilis fitur paylater di platform perbankan digital mereka, OCTO Mobile dan OCTO Clicks.

    Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi, menyebutkan bahwa fitur buy now pay later milik CIMB Niaga didorong oleh tingginya kebutuhan anak muda dalam mencari kemudahan akses dalam satu aplikasi.

    "Mulai dari tabungan, paylater, kartu kredit, e-money ada di satu aplikasi. Maka ini akan memudahkan nasabah agar tidak lupa membayar tagihan, karena bisa autodebet," katanya.

    Tindak Tegas Paylater Bermasalah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak laporan masyarakat terkait penagihan yang kasar dan ancaman pembongkaran data pribadi oleh perusahaan paylater. Anggota Komisi XI DPR Putri Anetta Komarudin, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan meminta OJK bertindak tegas.

    “Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran terhadap data konsumen, pada dasarnya perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk,” kata Putri saat dikonfirmasi Kabar Bursa, Minggu, 30 Juni 2024.

    Menurut Putri, langkah ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mengatur pelarangan bagi pelaku usaha jasa keuangan memanfaatkan data dan/atau informasi konsumen untuk tujuan tertentu.

    Jika dilanggar, maka perusahaan atau pelaku jasa keuangan bisa akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

    Tahun lalu, Putri pernah meminta OJK untuk memanggil Shopee Paylater dan memperketat penilaian kelayakan pendanaan daring. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat namun tetap memberi ruang bagi industri untuk berkembang.

    “Saya mendesak OJK segera menerbitkan peraturan khusus mengenai paylater,” kata Putri.

    Menurut dia, industri paylater terus berkembang namun juga menimbulkan berbagai kasus di lapangan. “Perlu segera direspon melalui regulasi yang memadai agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat,” kata Putri.

    Hingga kini, paylater masih diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79