KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa aturan terbaru untuk industri pergadaian akan segera diterbitkan pada tahun ini. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah mengenai batas minimum ekuitas yang harus dipenuhi oleh perusahaan pergadaian.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, proses penyelesaian Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) masih berlangsung. Dia menyampaikan harapannya agar aturan tersebut bisa diterbitkan dalam tahun ini.
Peraturan OJK yang saat ini mengatur industri pergadaian adalah Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam peraturan tersebut, ekuitas minimum untuk perusahaan pergadaian terbagi berdasarkan dua lingkup, yaitu kabupaten/kota dan provinsi.
Untuk pergadaian dengan lingkup kabupaten/kota, ekuitas minimum yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp500 juta. Namun, dalam draft RPOJK tentang Pergadaian, nilai ini akan ditingkatkan menjadi Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk pergadaian dengan lingkup provinsi, ekuitas minimum saat ini adalah Rp2,5 miliar. Namun, dengan aturan yang baru, ekuitas perusahaan pergadaian dengan lingkup provinsi tidak boleh kurang dari Rp5 miliar.
Selain itu, OJK juga akan mengatur lebih lanjut mengenai besaran ekuitas untuk pergadaian dengan lingkup nasional. Dalam peraturan yang akan datang, ekuitas minimum untuk perusahaan pergadaian dengan lingkup nasional akan ditetapkan sebesar Rp125 miliar.
Batas minimum ekuitas tersebut harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pergadaian dalam waktu tiga tahun sejak POJK diundangkan. Namun, jika perusahaan tidak mampu memenuhi ekuitas minimum tersebut, mereka harus menyampaikan rencana pemenuhan dalam waktu satu bulan sejak batas waktu berlaku.
Selain aturan mengenai ekuitas minimum, OJK juga akan mengatur batas maksimum pemberian pinjaman untuk perusahaan pergadaian. Besaran pemberian pinjaman akan dibatasi sesuai dengan kemampuan modal atau kondisi ekuitas dari perusahaan pergadaian tersebut.
Terdapat beberapa ketentuan terkait batas maksimum pemberian pinjaman, termasuk pemberian pinjaman kepada pihak terkait, nasabah bukan pihak terkait, dan kelompok nasabah. Pertama, pemberian pinjaman kepada pihak terkait maksimal sebesar 50 persen dari ekuitas.
Pihak terkait yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan pengendali, perusahaan yang juga pengendali, direksi atau komisaris, serta pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua secara horizontal maupun vertikal. Kedua, pemberian pinjaman maksimal sebesar 20 persen kepada satu nasabah bukan pihak terkait. Ketiga, pemberian pinjaman maksimal 50 persen untuk satu kelompok nasabah.
Selain itu, setiap perusahaan pergadaian diwajibkan untuk menjaga tingkat kesehatan secara berhati-hati melalui manajemen risiko yang baik. Pengukuran tingkat kesehatan akan melibatkan beberapa aspek, termasuk permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. Salah satu aspek yang harus dijaga adalah kualitas aset, dengan menjaga tingkat piutang pinjaman bermasalah (non-performing financing/NPF) maksimal sebesar 5 persen.
RPOJK tentang Pergadaian juga akan membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan restrukturisasi pinjaman, dengan persetujuan OJK. Restrukturisasi ini bertujuan untuk mengubah status pinjaman yang sebelumnya masuk NPF menjadi lancar.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa RPOJK tentang Pergadaian sudah dalam tahap finalisasi untuk segera diterbitkan. Perubahan aturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML.
Dengan demikian, aturan terbaru yang akan diterbitkan oleh OJK mengenai industri pergadaian diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan industri tersebut, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Pergadaian merupakan salah satu instrumen keuangan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Pergadaian berperan dalam memberikan layanan pembiayaan dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.
Industri pergadaian di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pergadaian tidak hanya menjadi pilihan bagi individu yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan barang, tetapi juga menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan pergadaian di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan akan layanan pembiayaan dari pergadaian semakin meningkat.
Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pergadaian adalah kemudahan akses pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan pergadaian. Proses pengajuan pembiayaan yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah membuat pergadaian menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, adopsi teknologi dalam industri pergadaian juga turut mendukung pertumbuhan sektor ini. Berbagai perusahaan pergadaian mulai mengimplementasikan teknologi digital dalam proses operasional mereka, mulai dari pengajuan pembiayaan secara online hingga pembayaran angsuran melalui aplikasi mobile.
Namun, pertumbuhan industri pergadaian juga diiringi oleh berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah risiko kredit, di mana perusahaan pergadaian harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk menghindari risiko kredit macet.
Selain itu, persaingan yang semakin ketat antarperusahaan pergadaian juga menjadi tantangan tersendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut harus mampu menciptakan diferensiasi dalam layanan dan produk mereka agar tetap bersaing di pasar.
Meskipun demikian, dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, industri pergadaian di Indonesia memiliki prospek yang cerah ke depannya. Dengan terus meningkatkan inovasi dan meningkatkan kualitas layanan, industri pergadaian di Indonesia dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.