KABARBURSA.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengintensifkan pengawasan terhadap produk impor elektronik dengan menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 78 jenis barang elektronik impor yang terbatas, termasuk pompa sentrifugal, pompa air submersible, kipas meja, kipas lantai, kulkas, mesin cuci rumah tangga, dan rice cooker.
Dalam peraturan tersebut pelaku usaha tetap dapat mengimpor produk elektronik tersebut, namun dengan syarat harus memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan perdagangan, serta melaporkan survei yang dilakukan.
Persyaratan ini dijelaskan dalam bab 2 pasal 3 peraturan tersebut, yang menegaskan bahwa pelaku usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang dikeluarkan oleh Menteri.
"Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, pelaku usaha juga harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku," bunyi Bab 2 Pasal 3 dari aturan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas, menyampaikan data industri, tahap pembangunan industri, serta laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.
Sedangkan, di Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis harus diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang akan diteruskan ke SIINas.
Kemudian, Pasal 6 menekankan bahwa permohonan tersebut harus memuat rencana produksi yang mencakup pos tarif, deskripsi barang, nama barang, jumlah atau volume dengan satuan yang telah ditetapkan.