Logo
>

Babat Habis IUU Fishing, KKP Menggerakkan 1.800 Personel

Ditulis oleh KabarBursa.com
Babat Habis IUU Fishing, KKP Menggerakkan 1.800 Personel

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap menggelar operasi besar-besaran dengan melibatkan 1.796 personil pengawas kelautan dan perikanan, 34 armada kapal pengawas, 2 pesawat patroli, 91 speedboat beserta Unit Reaksi Cepat, dan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi (Integrated Surveillance System). Langkah ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan efek gentar terhadap praktik penangkapan ikan illegal, tidak sesuai aturan, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) di perairan Indonesia.

    Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, tindakan ini mendukung implementasi kebijakan Ekonomi Biru tahun 2024. Fokus utamanya adalah menekan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

    "Kami memastikan kesiapan pengawasan untuk menyempitkan celah pelaku usaha yang ingin beroperasi di luar ketentuan yang berlaku. Jika tetap melanggar, akan ada konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Adin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

    Adin menegaskan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2022, penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan mengutamakan asas ultimum remidium, di mana pengenaan sanksi administratif menjadi prioritas. "Ini juga mencerminkan komitmen Ditjen PSDKP untuk terus menangani kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan." kata dia.

    Dalam tahun 2024, KKP telah mempersiapkan 1.796 personil Korps Pengawas Kelautan dan Perikanan, terdiri dari 540 personil Pengawas Perikanan, 434 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, 388 personil Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K), dan 434 personil Awak Kapal Pengawas.

    "Jumlah kapal pengawas kelautan dan perikanan juga bertambah menjadi 34 unit, termasuk 2 kapal yang diberikan hibah oleh Pemerintah Jepang dan 2 kapal baru yang selesai dibangun pada akhir tahun 2023," ujarnya.

    Adin melaporkan bahwa selama 2 tahun terakhir, upaya pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing terus dilakukan. Data KKP menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dari 97,4 persen di tahun 2021 menjadi 99,4 persen di tahun 2023. "Kepatuhan ini menjadi indikator kinerja utama Ditjen PSDKP, yang terus mendorong para pelaku usaha agar beroperasi sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.

    Adin menyampaikan strategi ke depan, dengan merencanakan penambahan 10 unit kapal pengawas kelautan dan perikanan melalui Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), serta penerapan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi dengan infrastruktur Ocean Big Data. "Sistem ini menggunakan teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara, dan nano satelit untuk memantau 11 WPPNRI," ungkapnya.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan komitmen tinggi pemerintah dalam pemberantasan IUU Fishing melalui program Ekonomi Biru dan menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mengubah paradigma pemanfaatan sumber daya perikanan laut agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

    Adin mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan dunia internasional dalam upaya pemberantasan IUU Fishing di Indonesia. Ditjen PSDKP akan terus membuka ruang untuk berkomunikasi melalui FGD dengan LSM, akademisi, serta media dalam penyusunan strategi pengawasan, termasuk melibatkan para mitra untuk ikut mengawasi kegiatan pengawasan melalui kapal pengawas kelautan dan perikanan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi