KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produk baja tulangan beton yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257,4 miliar di wilayah Serang, Banten, Jumat, 26 April 2024.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI," ujarnya dikutip Sabtu, 27 April 2024.
Adapun produk yang dimusnahkan terdiri dari 116 jenis ukuran dan merek dengan total 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai sebesar Rp257,24 miliar.
Zulhas menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag berhasil menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak sesuai SNI.
Menurut dia, produk baja tulangan beton yang tidak sesuai SNI, sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk tersebut juga bisa mengganggu industri dalam negeri karena produksinya menimbulkan polusi.
"Produk baja tidak sesuai aturan bisa menganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Zulhas.
Seperti diketahui, pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar paling banyak Rp2 miliar.