KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C sejak Jumat 15 November 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal dalam negeri melalui regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
"Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam peraturan nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang pencatatan dan perdagangan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK di Bursa," jelas Kautsar dalam keterangannya dikutip, Rabu, 20 November 2024.
Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan. Pada peraturan Nomor I-C terbaru, kata Kautsar, terdapat pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.
Menurut Kautsar, penerapan itu diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi.
"Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 November 2025 atau 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-C terbaru," kata Kautsar.
Dalam Peraturan Nomor I-C terbaru juga terdapat perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa.
NAB awal yang semula ditetapkan minimal Rp5. miliar, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong Manajer Investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di nursa atau sering disebut Exchange-Traded Fund (ETF).
Kautsar menjelaskan, untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, BEI menyediakan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.
"Selama masa transisi, Manajer Investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI," katanya.
Dia bilang, masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional. Dengan diberlakukannya peraturan nomor I-C, Kautsar mengatakan peraturan nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BTPN dan BNI-AM Kolaborasi Penjualan Reksa Dana
Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) dan BNI Asset Management (BNI-AM) mengumumkan kerja sama perihal penjualan reksa dana.
Kolaborasi ini menandai langkah awal kerjasama penjualan reksa dana melalui jaringan Bank BTPN sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) guna memperluas jaringan distribusi produk Reksa Dana BNI-AM, khususnya reksa dana indeks di Indonesia.
Plt. Direktur Utama BNI-AM, Ade Yusriansyah, menyambut positif kerja sama tersebut sebagai upaya mempererat hubungan bisnis antara Bank BTPN dengan BNI Group, memenuhi kebutuhan nasabah Bank BTPN akan produk investasi reksa dana yang berkualitas dan lebih beragam serta sekaligus memperluas jaringan pemasaran produk reksa dana BNI-AM.
“Manfaat lain bagi BNI-AM tentunya akan semakin memperluas jaringan pemasaran reksa dana terutama reksa dana indeks yang menjadi produk andalan kami”, ujar dia dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara itu Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menambahkan, pihaknya percaya bahwa produk-produk reksa dana BNI Asset Management bisa menjadi pilihan investasi bagi para nasabah Bank BTPN untuk bersama-sama mewujudkan kehidupan yang bermakna.
“Melalui kerja sama ini, kami menghadirkan solusi investasi yang dirancang untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dan peluang yang lebih baik dalam lanskap keuangan yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menuturkan, kerja sama ini mencerminkan komitmen Bank BTPN dalam memberikan solusi dan layanan keuangan yang lengkap dengan menghadirkan variasi pilihan investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan berbagai segmen nasabah dengan memanfaatkan dukungan teknologi digital.
Melalui kerjasama ini BNI-AM menambah 9 reksa dana di line product Jenius, yaitu 1 (satu) reksa dana pasar uang (BNI-AM Dana Likuid), 2 (dua) reksa dana pendapatan tetap (BNI-AM Teakwood dan BNI-AM Ardhani Pendapatan Tetap Syariah) dan 6 (enam) reksa dana indeks (BNI-AM Indeks IDX30 (BNI30), BNI-AM IDX Growth 30 , BNI-AM SRI-KEHATI Kelas R1, BNI-AM IDX – PEFINDO Prime Bank Kelas R1, BNI-AM PEFINDO i-Grade Kelas R1, BNI-AM IDX High Dividend 20.
Sementara itu Putut E Andanawarih selaku Direktur Investasi BNI-AM menyebut belakangan ini instrumen investasi reksa dana berbasis indeks saham dan reksa dana pendapatan tetap semakin diminati oleh para investor retail di Indonesia terutama di era trend penurunan suku bunga.
“PWC bahkan memprediksikan bahwa AUM reksa dana pasif di US akan terus bertumbuh sebesar 44 – 58 persen sampai tahun 2030,” ujarnya.
Hal tersebutlah, lanjut Putut, yang menjadi salah satu pertimbangan pihaknya meluncurkan tiga produk baru reksa dana indeks baru untuk melengkapi ekosistem BNI-AM Family of Index Fund
“Kami berharap produk reksa dana indeks dari BNI Asset Management ini dapat menjadi produk reksa dana unggulan di Bank BTPN serta dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah setia Bank BTPN di tahun ini dan tahun mendatang” kata Putut.