KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan Papan Pemantauan Khusus tahap II sebelum Juni 2024. Keputusan ini diumumkan setelah BEI melakukan evaluasi terhadap tahap I dan menerima masukan dari pelaku pasar, termasuk anggota bursa (AB) dan investor.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menyatakan bahwa meskipun ada penundaan, tahap II diharapkan dapat berjalan penuh dalam enam bulan ke depan.
Jeffrey menekankan bahwa penyesuaian sistem di pihak anggota bursa (AB) menjadi salah satu penyebab penundaan implementasi tahap II. Dia mengungkapkan bahwa BEI masih optimistis papan pemantauan khusus tahap II dapat diterapkan pada semester I/2024.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa pengunduran jadwal ini diharapkan dapat mengatasi kendala teknis yang telah diidentifikasi oleh BEI dan OJK. Kendala tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sistem di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Implementasi Tahap I dan Papan Pemantauan Khusus
Sebagai informasi, BEI telah meluncurkan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap I pada 12 Juni 2023. Tahap I, yang disebut sebagai Papan Pemantauan Khusus-Hybrid, memungkinkan saham yang ditempatkan di papan ini untuk diperdagangkan melalui call auction dan continuous auction sesuai kriteria tertentu.
Pada tahap II, atau Papan Pemantauan Khusus-Full Call Auction, seluruh saham yang masuk ke papan ini akan diperdagangkan melalui periodic call auction.
Mekanisme call auction adalah metode perdagangan di mana kuotasi bid dan ask akan dicocokkan pada waktu tertentu, dan harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar. Sistem ini telah digunakan sebelumnya pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.
Dukungan dan Optimisme Pelaku Pasar
Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik kehadiran Papan Pemantauan Khusus, percaya bahwa hal tersebut dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal.
Ketua Umum AEI, Budiarsa Sastrawinata, mengungkapkan bahwa papan tersebut memberikan perhatian khusus kepada emiten yang memenuhi kriteria, diharapkan dapat menciptakan likuiditas pasar yang lebih baik.
Penerapan Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya BEI dalam memperbaiki kondisi, baik dari sisi likuiditas saham maupun fundamental perusahaan yang terdaftar.
Tahap I dan Tahap II masing-masing mengalami perubahan dalam batasan harga dan mekanisme perdagangan untuk saham dengan likuiditas rendah.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.