KABARBURSA.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji akan memberikan santunan senilai ratusan juta kepada 31 kepala keluarga (KK) warga Pulau Rempang yang telah menyetujui untuk pindah ke hunian sementara di Batam. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa santunan ini akan mencakup biaya untuk pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, serta sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan kerambah.
"Warga juga akan menerima hunian kembali berupa rumah tipe 45 dengan nilai sekitar Rp130.290.754, beserta lahan yang berstatus hak milik. Selain itu, mereka akan mendapatkan santunan jika nilai rumah mereka sebelumnya lebih tinggi daripada rumah yang akan mereka terima di Tanjung Banun," kata Tuty, Minggu, 16 Juni 2024.
Sebagai contoh, jika rumah sebelumnya dinilai senilai Rp500 juta oleh tim independen, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp130.290.754 dan santunan tambahan sebesar Rp369.709.246 untuk selisih nilai rumah.
"Pemukiman di Tanjung Banun juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial seperti masjid, sekolah mulai dari SD hingga SMA, pasar, lapangan bola, kantor pemerintahan, puskesmas, jalan aspal, jaringan listrik, sambungan air minum, dan dermaga," tambahnya.
Pemberian santunan ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. BP Batam juga telah membuat peraturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 20/2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
"Saati ini, sudah ada 31 KK yang telah dilakukan survei oleh tim independen dan dinilai untuk santunan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Warga yang sudah pindah ke hunian sementara saat ini telah menerima santunan biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulan, selama 12 bulan sejak menempati hunian sementara. Mereka juga menerima bantuan biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 12 bulan.
Selain itu, mereka diberikan paket sembako saat tiba di hunian sementara dan fasilitas mobilisasi barang dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi ke permukiman di Tanjung Banun secara gratis. Anak-anak warga yang terdampak juga dijamin akan ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara, serta mendapat layanan kesehatan jika diperlukan.
"Selain santunan, anak-anak warga terdampak juga akan mendapatkan pelatihan untuk persiapan bekerja di kawasan industri yang akan dibangun di Rempang. Bagi warga yang sebelumnya mata pencahariannya sebagai nelayan, mereka akan dibantu dengan pelatihan, sarana usaha, dan permodalan untuk melanjutkan pekerjaan sebagai nelayan," jelasnya.
BP Batam juga membuka peluang usaha baru seperti kos-kosan, laundry, bengkel, warung, pertanian aquaponik, industri rumah tangga, dan pedagang sembako bagi warga yang tertarik.
Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi, berjanji bahwa setengah dari pembangunan 961 rumah permanen untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City akan selesai tahun ini. Rudi menyatakan bahwa kendala dalam penyelesaian pembangunan rumah permanen terkait dengan perubahan status tanah, di mana lahan yang sebelumnya hutan lindung telah diubah menjadi APL (areal penggunaan lain).
"Alhamdulillah, kemarin sudah keluar keputusan mengenai HPL (hak pengelolaan lahan) yang diberikan kepada BP dan telah diajukan ke Menteri ATR," jelasnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin, 10 Juni 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini BP Batam telah menyelesaikan pembangunan 4 rumah contoh, dan berusaha agar setengah dari total 961 rumah permanen untuk warga terdampak proyek ini dapat rampung pada tahun 2024. Sebanyak 44 persil lahan telah diserahkan kepada pemerintah dari total 46 persil yang tersedia untuk pembangunan rumah permanen.
Saat ini, sekitar 98 kartu keluarga (KK) telah menempati hunian sementara di Batam hingga Juni 2024. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI yang digelar pada 10 Juni 2024, beberapa anggota Komisi VI juga mengajukan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan rumah permanen untuk warga terdampak proyek Rempang Eco-City.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pengembangan kawasan Rempang," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Muslim. Namun, BP Batam memilih untuk memberikan jawaban secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI terkait hal ini.(*)