Logo
>

BP Tapera Cocok untuk ASN-TNI-Polri, Bukan Pekerja Swasta

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
BP Tapera Cocok untuk ASN-TNI-Polri, Bukan Pekerja Swasta

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Polemik BP Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), terus bergulir. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan ini lebih sesuai diterapkan pada ASN, TNI, dan Polri.

    Saat ini, PP tersebut terlampau memberi porsi beban besar kepada pekerja swasta. Padahal, ASN, TNI, dan Polri yang relatif memiliki akumulasi penghasilan melebihi pendapatan rata-rata pekerja sektor swasta.

    "Kalau untuk ASN, PNS, TNI, Polri, itu oke ya. Persoalan menjadi rumit kepada pekerja swasta, karena di situ dibebankan ada tanggung jawab perusahaan 0,5 persen dan selebihnya (tiga persen) ada di tanggung jawab pekerjanya," ujarnya kepada Kabar Bursa, Minggu (2/6/2024).

    Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan rata-rata gaji buruh atau pegawai di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp3,1 juta per bulan.

    Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) berkisar 13,1-0,6 persen atau berkisar 6,6 persen per tahun dalam rentang waktu 2015-2024.

    Kenaikan upah buruh pernah menemui puncaknya pada 2014 di angka 22,2 persen, lalu turun sejak pemerintah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 hingga PP Nomor 51/2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36/2021 Tentang Pengupahan. Terbaru, kenaikan rata-rata UMP periode tahun ini hanya 2,4 persen.

    Adapun menurut data BPS, sejumlah kota-kota prioritas di Indonesia seperti Jakarta dan Bekasi yang menjadi tempat mencari nafkah para buruh, membutuhkan biaya hidup rumah tangga yang tinggi. Angkanya per bulan di atas Rp 9 juta.

    Dengan kenaikan upah yang cenderung kalah cepat dengan kenaikan ongkos biaya hidup, Trubus khawatir kebijakan iuran BP Tapera membuat buruh swasta gagal menutupi kebutuhan ekonominya.

    Kelindan Beban BPJS dan Tapera

    Trubus juga menyoroti kondisi pekerja yang kini sudah dibebankan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, sebagian pekerja juga sudah mengambil kredit rumah menggunakan penghasilan sendiri. Namun dengan adanya PP 21/2024, pekerja tetap diwajibkan membayar iuran Tapera.

    "Tanggung jawab negara ada di mana?" tanyanya.

    Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus turun tangan dalam kebijakan ini. Caranya antara lain dengan ikut menanggung iuran atau memberikan subsidi. Angka ideal yang harus ditanggung negara adalah antara 1 hingga 1,5 persen.

    "Kalau ideal, ya satu persen sampai 1,5 persen itu," ujar dia.

    Dirinya juga mengkritik pemerintah yang berdalih bahwa kebijakan BP Tapera adalah tabungan untuk pekerja sendiri. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari PP 21/2024 tersebut.

    "Kalau itu mau tabungan, pertanyaannya itu PP 21 itu untuk siapa?" tanyanya lagi.

    Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menurut Trubus kebijakan ini akan sangat memberatkan. Ia mencontohkan dengan UMP Jakarta sekitar Rp5 juta, iuran 3 persen dari BP Tapera berarti sekitar Rp150.000, di mana perusahaan membayar Rp25.000 dan pekerja membayar Rp125.000.

    “Menurut saya jadi memberatkan, dengan UMP di bawah Rp8 juta, mereka ada kewajiban-kewajiban lain, misalnya kesehatan, pendidikan, dan lain-lain," ucap dia.

    10 Daftar Peserta Tapera

    Potongan iuran BP Tapera diatur untuk sepuluh jenis pekerja, yang rinciannya tercantum dalam Pasal 7 huruf a hingga j beleid tersebut. Peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta berusia paling rendah 10 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

    Berikut daftar 10 pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera:

    1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    CPNS adalah pegawai yang baru saja lulus tes seleksi penerimaan dan masih berstatus sementara hingga dilantik secara resmi oleh pemerintah.

    2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS)

    PNS adalah pekerja di sektor pemerintahan Indonesia dengan status kepegawaian dan perjanjian kerja, yang bertugas di berbagai instansi pemerintah.

    3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    Prajurit TNI adalah anggota angkatan bersenjata yang mengabdi kepada negara dan bangsa.

    4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

    Prajurit Siswa TNI adalah calon prajurit yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit TNI.

    5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pekerja yang berperan sebagai abdi negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    6. Pejabat Negara

    Pejabat negara meliputi pimpinan dan anggota lembaga eksekutif, legislatif, serta yudisial.

    7. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

    Pekerja jenis ini adalah mereka yang bekerja di BUMN atau BUMD, yang menjalankan operasional perusahaan milik negara atau daerah.

    8. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

    Pekerja Bumdes adalah mereka yang bekerja di badan usaha milik desa, seperti Badan Usaha Lumbung Pangan, Badan Usaha Listrik Desa, Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro Desa, dan Koperasi Unit Desa (KUD).

    9. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta

    Pekerja di perusahaan swasta, termasuk perusahaan perseroan, perusahaan patungan, atau perusahaan terbatas (PT) dengan investor swasta.

    10. Pekerja Lain yang Menerima Gaji atau Upah

    Meliputi pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

    Peraturan mengenai Tapera ini tidak hanya berlaku untuk PNS dan abdi negara, tetapi juga mencakup pekerja swasta hingga pekerja asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).